TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang penjaga warung kopi berinisial E (47) dijual oleh muncikari berinisial S (51) ke seorang pemuda.
Pria hidung belang itu berinisial A (20) yang warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sedangkan E adalah warga Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Bu Kades 3 Kali Selingkuh Kepergok Suami, Anak Ikut Gerebek saat Ibunya Tanpa Busana dengan Staf
A ditangkap bersama E saat sedang berduaan di kamar hotel Jalan Bonorogo, Kabupaten Pamekasan.
Kedua pasangan mesum itu digerebek polisi dalam keadaan tanpa busana.
"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).
"Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," sambung dia.
"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel," lanjutnya.
"Setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.
Baca juga: 15 Orang 7 di Antaranya PSK Digerebek di Kos, Pasang Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan Lewat MiChat
Muncikari Jual Pekerja Warung Kopi
Jasa pekerja seks komersial (PSK) ditawarkan sang muncikari kepada pemuda itu.
Muncikari S menawarkan PSK yang tak lain adalah pekerja warung kopinya kepada pria hidung belang.
S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya berangsur 10 hari.
Namun, sekitar tiga hari, E tidak masuk kerja di warung kopinya, berangsur sebelum S ditangkap Polisi.
Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.