TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belum lama ini tersiar kabar bahwa Anang Hermansyah telah meminta pendakwah Gus Miftah menjadi wali nikah sang putri, Aurel Hermansyah.
Kendati demikian, menurut KUA Kecamatan Ciputat Timur, nama Anang-lah yang tertulis sebagai wali nikah dalam berkas pernikahan Aurel dan Atta Halilintar.
"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," kata perwakilan pihak KUA Ciputat Timur, Taher yang dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Gus Miftah Ungkap Dirinya Diminta Anang Hermansyah Jadi Wali Nikah Aurel
Dijelaskan Taher, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.
Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya. Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.
Baca juga: Jelang Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Ungkap Curahan Hati Soal Sosok Ashanty
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa berkas pernikahan Aurel dan Atta sudah lengkap.
"Sejauh ini yang saya lihat sudah lengkap," ujar Taher.
Dalam meminta rekomendasi menikah, Aurel Hermansyah telah memenuhi semua berkas.
Mulai dari pengantar dari kelurahan maupun RT dan RW tempat tinggal dan berbagai surat.
Hingga Kartu Keluarga, kartu identitas Aurel Hermansyah serta Anang Hermansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Sudah Lengkap, KUA Ciputat Timur Sebut Anang Jadi Wali Nikah Aurel Hermansyah,
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)