TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar dialog publik bertema "Menakar Pelecehan dan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan".
Dialog itu digelar di Aula Fakultas Hukum UHO, Senin (15/3/2021) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.
Narasumber dari acara ini yakni Kepala Unit (Kanit) 1 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol) Seniwaty, Akademisi Hukum Handrawan.
Selain itu hadir, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Sultra Hasmida Karim.
Baca juga: Berikut Informasi dan Tatacara Pendaftaran di Kampus IAIN Kendari
Baca juga: Detik-detik Tawuran di Depan Kampus Universitas Haluoleo, Saling Serang Hingga Dinihari, Penyebab
Baca juga: Mahasiswa Hukum UHO Jadi yang Terbaik di Event Putra Putri Kampus Sultra 2021
Turut hadir Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kasus Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra Fahra Nur Adnin R.
Kompol Seniwaty pada mengatakan pelecehan dan kekerasan itu bukan hanya secara fisik, tetapi pelecehan dalam bentuk ucapan juga termasuk.
Tak lupa ia mengingatkan kepada remaja khususnya mahasiswa agar tak salah bergaul.
"Kita itu harus bisa menjaga diri, dalam bergaul juga harus pandai mencari teman,"katanya.
Hasmida Karim mengatakan, kaum perempuan paling banyak mengalami pelecehan dan kekerasan seksual walaupun tak bisa dipungkiri laki-laki juga mengalami pelecehan.
Hasmida Karim juga menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat penting disahkan.
Pengesahan RUU PKS dapat meminimalisir pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Baca juga: Sejumlah Perempuan Terancam Kehilangan Mata Pencarian Akibat Kebijakan Pemkot Kendari
Baca juga: Ada Apa Perempuan Pakai Baju Hitam Berdiri di Perempatan Pasar Baru Kendari, Kirim Pesan Rudapaksa?
Baca juga: Sejarah Hari Perempuan Internasional atau International Womens Day, Ternyata Diusul Wanita Jerman
"RUU PKS mengatur lebih khusus lagi tentang pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemerkosaan dan perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan," jelasnya.
Selain itu RUU PKS juga mengatur hak-hak korban seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan.
Ketua BEM FH UHO Sabar Indra Husni mengatakan kegiatan ini selaras dengan jargon BEM FH UHO yakni bergerak untuk berkarya.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata pergerakan kami artinya tiap derap langkah yang dilakukan dapat menghasilkan dan meninggalkan karya yang bermanfaat," kata Sabar kepada TribunnewsSultra.com di aula FH UHO, Senin (15/3/2021).(*)
(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Amelda Devi Indriyani)