3 Tahun Jadi Buronan, Akuntan yang Gelapkan Uang Pajak Rp 2,7 Miliar Akhirnya Ditangkap

Editor: Sugi Hartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ditangkap

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku penggelapan uang pajak perusahaan senilai Rp 2,7 miliar akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Pelaku berinisial HS (57) merupakan kepala akuntan di perusahaan modal asing di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Sukaluyu di rumahnya di daerah Ciputat, Tangerang setelah sempat menjadi buronan selaam tiga tahun.

Baca juga: Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam Masih Diselidiki, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2018.

Jajaran Polsek Sukaluyu, Cianjur, meringkus HS (57), buronan kasus penggelapan pajak perusahaan. Pelaku sendiri menilap uang perusahaan senilai Rp2,7 miliar. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Modus pelaku adalah cara mengubah data dan nominal pengajuan pembayaran pajak perusahaan.

"Nilai pajaknya oleh pelaku digelembungkan atau di-mark up, sehingga perusahaan harus membayar nilai yang lebih besar dari yang seharusnya. Besaran kelebihannya itulah yang kemudian digelapkan oleh pelaku," tutur Anaga kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Detik-detik Suami Istri Tewas Terpanggang di Wakatobi, Rumah Dibakar Pakai Bensin, Motif Pelaku

Anaga mengatakan, pihak perusahaan awalnya tidak menaruh curiga dengan nilai pajak yang harus dibayarkan tersebut.

Namun, tindakan pelaku akhirnya terbongkar saat ada audit internal oleh pihak perusahaan.

"Setelah perbuatannya terbongkar, pelaku ini buron. Sempat bersembunyi dan menetap di Yogyakarta selama dua tahun," ujar Anaga.

Baca juga: Kebakaran Puluhan Kamar Kos di Denpasar Bali: Diduga Disebabkan Korsleting Listrik

Anaga menyebut, pelaku menghabiskan uang hasil kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Setiap pelaku dapat uang langsung dihabiskan. Sempat buka usaha laundry dan usaha lainnya selama buron itu. Tapi, tak lama bangkrut," kata Anaga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Polsek Sukaluyu dijerat pasal 374 subsider 372 junto 64 ayat 1 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Uang Pajak Rp 2,7 Miliar, Akuntan Pabrik Boneka Diringkus Setelah Buron 3 Tahun",

(Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)