TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Aturan vaksinnasi mandiri disahkan, dibedakan dengan Vaksinasi Program Pemerintah. Vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Sebagaimana dituliskan Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunardi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Baru, Warga yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dapat Sanksi
Baca juga: Presiden Jokowi Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Rampung Juni 2021
Baca juga: Sudah Divaksin Tapi Harus Disiplin Prokes Covid-19, Sampai Kapan?
Disebutkan kompas.com, seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes tersebut.
Sedangkan, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi enggan memberi tanggapan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena belum diberikan penjelasan secara resmi ke masyarakat.
Aturan
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 ini diatur, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Terdapat juga aturan terkait Vaksinasi Program. Vasinasi Covid-19 satu ini merupakan program yang dilakukan pemerintah dan menggunakan anggaran negara.
Lantas, apa perbedaannya?
1. Definisi
Pasal 1 Ayat 4 aturan baru tersebut, menyebutkan Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
2. Jenis
Merujuk Pasal 7 Ayat 4, jenis vaksin yang digunakan atara Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
3. Pendanaan