Berita Baubau

Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Baubau, Polisi Amankan 55,19 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Baubau tangkap 2 terduga pelaku peredaran narkotika di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
TERDUGA PELAKU PPPPEM - Dua terduga pelaku pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat digiring hendak masuk ruang konferensi pers di aula polres Baubau, Senin (25/8/2025). Kedu a 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Baubau tangkap 2 terduga pengedar narkotika di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya tampak dihadirkan dalam konferensi pers di aula Kantor Polres Baubau di Jalan Diponegoro, Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Senin (25/8/2025).

Jarak polres dengan kantor wali kota sekira 5,8 kilometer dengan waktu tempuh 13 menit melewati Jalan Raya Palagimata.

Masing-masing terduga pelaku berinisial LJ (21) dan BLM (19). Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.

LJ ditangkap setelah dipantau sedang mencari sesuatu di pondasi salah salah satu masjid di Kecamatan Batoambari Selasa (19/8/2025).

Polisi menangkap LJ lalu menggeledah serta menemukan narkotika jenis sabu di saku celana.

Satu saset bungkusan plastik besar berisi permen fox’s yang isinya 19 potong pipet seberat 5,89 gram.

Baca juga: Cegah Perdagangan Orang dan Narkoba, Polresta Kendari Sultra Razia 3 Tempat Hiburan Malam

Sementara BLM diamankan di Pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kamis (21/8/2025).

BLM saat itu sedang menunggu speedboat hendak menuju Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah, namun langsung diamankan anggota opsional sat Resnarkoba Polres Baubau.

Dalam penangkapan, ditemukan sebanyak 49,30 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Ariani mengatakan kedua terduga pelaku tidak saling kenal.

“Keduanya tidak saling kenal, namun jaringan narkotika keduanya dari Muna,” ungkapnya saat diwawancarai, Senin (25/8/2025).

Kata dia, total berat narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 55,19 gram. 

“Keduanya diimingi uang bayaran Rp500 ribu, namun yang dibayar baru Rp350 ribu,” bebernya.

Baca juga: 4 Kilogram Narkotika Dimusnahkan BNNP Sulawesi Tenggara, Hasil Ungkap Kasus Januari–Juni 2025

Kedua terduga pelaku nekat melancarkan aksinya sebab terhimpit keadaan ekonomi.

Atas perbuatan terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau pidana mati atau pidana seumur hidup, denda Rp13 milyar.

Berikut barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan dua terduga pelaku:

Penangkapan LJ diamankan 19 saset bening berisi sabu dengan berat 5,89 gram bersama pembungkus yang disimpan dalam bungkusan permen fox, 5 lembar kain coklat, 1 jarum jahit, 1 handphone merek oppo tipe A17, dan 1 benang jahit berwarna putih.

Penangkapan BLM diamankan 1 saset plastik bening berisi sabu seberat 49,30 gram, 1 pcs bungkusan rokok Sampoerna besar, 1 handphone merek Vivi tipe Y22, dan 1 tas berwarna hitam.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved