Berita Kolaka
Pemuda 29 Tahun Ditangkap Polisi Usai Curi 4 HP di Kolaka Sulawesi Tenggara
Tim Elang Anti Bandit menangkap pelaku pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit menangkap pelaku pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan FJ (29) berlangsung di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Senin (25/8/2025) sekira pukul 00.15 Wita.
Jarak Kelurahan 19 November dengan Markas Kepolisian Resor (Polres) Kolaka sekira 13,3 kilometer (km).
Markas polisi ini berada di Jalan DR Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Estimasi waktu tempuh 22 menit menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca juga: Detik-detik Pria Curi Minyak Goreng 3 Jeriken di Lamokato Kolaka Sulawesi Tenggara Terekam CCTV
Wundulako adalah kecamatan pertengahan antara Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Pomalaa.
Kecamatan ini terdiri atas enam kelurahan dan empat desa.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan FJ mengaku telah mencuri empat ponsel.
"Kronologi awalnya, korban NR menaruh salah satu handphone di dalam tasnya," ucapnya Senin (25/8/2025).
NR kemudian meletakkan tiga handphone miliknya di dalam kamar sebelum tidur.
Baca juga: Remaja Tertangkap Curi Helm di Kompleks Perumahan Elit Kendari Sulawesi Tenggara, Bawa 1 Saset Sabu
Saat sudah tertidur, adik korban terbangun akibat suara grasah-grusuh.
Adik NR melihat pria yang tak dikenalnya.
Sontak adik NR kaget dan berteriak berusaha membangunkan sang kakak.
NR terbangun, lalu bersama adiknya mengejar FJ.
Namun, FJ berhasil kabur.
Baca juga: Uang Hasil Curi Emas Majikan Rp60 Juta di Kendari Dipakai Judol, ART Ditahan Usai Kabur ke Gorontalo
Korban kembali dan mengecek rumahnya.
NR kehilangan empat handphone senilai Rp12 juta.
Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
Kini, FJ ditahan di Polres Kolaka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e subs Pasal 362 KUHPidana.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian biasa yang disertai dengan keadaan atau kondisi tertentu yang membuatnya lebih berat.
Baca juga: Detik-detik Aksi 2 Pria Curi Helm di Kampus Akbid Konawe Terekam CCTV, Hilang Dalam 3 Menit
Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.
Ancaman hukuman untuk perbuatan ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
2 Nelayan Jadi Tersangka Pencurian Mesin Kapal di Kendari Sulawesi Tenggara, Jual Harga Rp8 Juta |
![]() |
---|
Aksi Pencurian Motor di Konawe Terekam CCTV, Pelaku Masih Dicari, Kendaraan Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Pencurian Bermodus Silaturahmi, 2 Pelaku Diciduk Tim Elang Polres Kolaka, Korban Rugi Rp61 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Spesialis Pencurian Motor Kendari Dibekuk Resmob Polda Sulawesi Tenggara di Sabulakoa |
![]() |
---|
Kabur ke Filipina, Polsek Mandonga Tetapkan Warga Makassar DPO Kasus Pencurian Mobil di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.