Breaking News

Berita Kendari

Maling Bunga Pala Ditangkap Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara, Nilainya Hampir Rp20 Juta

Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga menangkap pria inisial A usai mencuri tiga karung bunga pala senilai hampir Rp20 juta.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
MALING DITANGKAP POLISI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga menangkap pria inisial A usai mencuri tiga karung bunga pala senilai hampir Rp20 juta. A ditangkap di Jalan Trans, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/8/2025) malam. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga menangkap pria inisial A usai mencuri tiga karung bunga pala senilai hampir Rp20 juta.

A ditangkap di Jalan Trans, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/8/2025) malam.

Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga mengatakan kejadian pencurian ini bermula, Sabtu (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Di mana, pelaku A menyelinap ke rumah korban, MS, dan membawa kabur tiga karung bunga pala.

Baca juga: Viral Video Lahan Dekat USN Kolaka Terbakar, Pemuda Berjibaku Padamkan Api

"Setelah mencuri, A langsung menjual bunga pala kepada pengepul di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari seharga Rp19.507.500," ujar Jamesto.

Kata James, MS yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandonga.

Setelah penyelidikan, tim Polsek Mandonga mengamankan pelaku, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat ini, A telah diamankan di Mako Polsek Mandonga untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Kabur ke Filipina, Polsek Mandonga Tetapkan Warga Makassar DPO Kasus Pencurian Mobil di Kendari

A dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved