Senin, 18 Mei 2026

Rektor UHO Kendari

Rektorat UHO Kendari Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Selamat Usai Rektor Prof Armid Dilantik

Berikut suasana rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca pelantikan Prof Armid sebagai rektor periode 2025-2029.

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Rektorat UHO Kendari Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Selamat Usai Rektor Prof Armid Dilantik
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
REKTORAT UHO KENDARI - Rektorat UHO Kendari Sulawesi Tenggara dipenuhi karangan bunga ucapan selamat usai pelantikan Prof Armid sebagai Rektor UHO Kendari, Jumat (1/8/2025). Karangan bunga tersebut berasal dari berbagai instansi hingga pejabat daerah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Berikut suasana rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca pelantikan Prof Armid sebagai rektor periode 2025-2029.

Prof Armid dilantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Prof Togar Mangihut Simatupang, pukul 13.00 WIB di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pantauan TribunnewsSultra.com pada Jumat (1/8/2025) sore, halaman depan Rektorat UHO Kendari tampak dipenuhi karangan bunga ucapan selamat. 

Karangan bunga tersebut berasal dari berbagai instansi hingga pejabat daerah seperti Bupati Konawe Utara Ikbar.

Kemudian, Bupati Konawe Kepulauan Rifqi Saifullah Razak, hingga Anggota KPU Provinsi Sultra Amiruddin.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari, Prof Weka Widayati, membenarkan pelantikan tersebut. 

“Iya, pelantikan tadi pukul 13.00 WIB di Kemendikti Saintek,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Gaya Smart Casual Prof Armid Dilantik Rektor UHO Kendari, Sepatu Sneakers, Jam Tangan Sport Kuning

Pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemendikti Saintek itu juga dihadiri oleh rektor sebelumnya, Prof Muhammad Zamrun Firihu.

Usai pelantikan, dilakukan serah terima jabatan antara Prof Muhammad Zamrun Firihu dengan Prof Armid.

Ditandai dengan penandatanganan surat keputusan (SK) atau berita acara serah terima jabatan. 

Dokumen tersebut memuat pernyataan resmi penyerahan tugas dan tanggung jawab dari pejabat lama kepada pejabat baru. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved