Berita Kolaka Timur
2 Pria Curi Motor saat Pemilik Salat Tahajud di Kolaka Timur, Pelaku Ditangkap Polisi di Lambandia
Dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polres Koltim.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polres Koltim.
Pelaku FJ dan A ditangkap di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Koltim, Sultra, pada Senin (28/7/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Panhsa mengatakan penangkapan usai dilakukan penyelidikan.
"Dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi kedua pelaku curanmor," ucapnya Selasa (29/7/2025).
Adapun kronologi berawal saat ibu korban sedang salat tahajud.
Tak lama mendengar suara kendaraan singgah di warungnya.
Karena tak curiga, ibu korban tetap melanjutkan salatnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Mayat Pria Berhelm Ditemukan Mengambang di Kolam Polinggona Kolaka Sulawesi Tenggara
Sekitar pukul 05.30 Wita, ibu korban membuka pintu warung hendak berjualan.
Terkejutnya ibu korban melihat motor Scoopy miliknya sudah tak ada di parkiran.
Ibu korban sempat mencari motor namun tak ketemu.
Akhinya korban M melaporakan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Timur.
FJ dan A akhirnya ditahan beserta barang bukti curiannya.
Kini keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.