OTT Kejaksaan di Baubau
BREAKING NEWS Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Baubau Sultra Ditetapkan Tersangka Korupsi
Potret Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Kota Baubau ditahan Kejaksaan usai ditetapkan tersangka korupsi, pada Selasa (15/7/2025).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Kota Baubau, ditetapkan tersangka, pada Selasa (15/7/2025).
Penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi belanja modal aset tidak berwujud, Selasa (15/7/2025).
Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA dan Pejabat pengadaan unit layanan pengadaan Baubau berinisial LM ditetapkan tersangka usai operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT berlangsung di Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/7/2025)
Baca juga: Onembute, Wawotobi, Wawolemo Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Jenjang SMA, Penuhi Kriteria 5 Ha
OTT tersebut dilakukan terhadap 5 orang yakni LM sebagai pejabat kenegaraan ULP, AA Kepala Inspektorat Kota Baubau, ARK penyedia, EK perencana ahli muda inspektorat dan WN bendahara inspektorat Baubau.
Sementara pemeriksaan lebih lanjut dilakukan 2 tersangka, insial AA dan LM selama kurang lebih 8 jam hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi magenta, serta langsung ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kota Baubau.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri mengatakan kedua tersangka terjerat tindak pidana belanja aset tidak berwujud atau softwere peralatan jaringan aplikasi di Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025.
Baca juga: Pemotor Tewas Usai Tabrakan Pikap di Wakatobi Sulawesi Tenggara
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, jaksa penyidik Kejari Baubau menetapkan 2 orang tersangka dalam OTT tersebut, berinisial LM dan AA,” ungkapnya.
Kata dia, peran LM sebagai orang yang menerima uang dari penyedia ARK atas perintah dari kepala inspektorat Kota Bauabu berinisial AA.
“Dari kelima orang yang di OTT, masing-masing telah didalami perannya, dan tiga orang lainnya tidak memenuhi alat bukti, ketiganya hanya sebagai alat bertransaksi kedua tersangka LM dan AA,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut pula diamankan uang sebesar Rp40 juta rupiah yang saat itu sudah berada di tangan LM.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf E Undang/Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.