PPPK Tahap 2

Cek Formasi Tampungan Hasil Tes PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Diumumkan BKPSDM Buton Selatan

Pihak BKPSM Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman terkait formasi tampungan PPPK tahap 2.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Inilah update pengumuman hasil tes PPPK tahap 2. Ada formasi tampungan berasal dari instansi daerah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Cek formasi tampungan hasil tes PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun formasi tampungan ini berasal dari instansi daerah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sultra.

Ini diumumkan BKPSDM Buton Selatan di masa akhir pengumuman hasil tes pada 30 Juni 2025.

"Selamat bagi peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK lingkup Pemerintah Kab. Buton Selatan Tahun Anggaran 2024 Periode II."

Baca juga: RESMI Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara: Link Download Pemda Konkep

"Berikut Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Guru Periode II dan Hasil Akhir Formasi Tampungan," demikian pernyataan BKSDM Busel, mengutip laman Facebook resmi.

Terkait formasi tampungan PPPK tahap 2 Pemda Busel  disampaikan melalui pengumuman NOMOR 18/PANSELDA-CASN/2025).

"TENTANG HASIL AKHIR SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)."

"BAGI PELAMAR YANG TIDAK MEMILIH FORMASI (FORMASI TAMPUNGAN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II," bunyi surat pengumuman tersebut yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CASN Busel 2024, La Ode Firman Hamza.

Adapun isi pengumuman ini yakni hasil akhir seleksi PPPK bagi Pelamar yang tidak memilih formasi (Formasi Tampungan) Periode II.

Maka pelamar yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah Tenaga Non-ASN.

Baca juga: LINK Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Sulawesi Tenggara Diumumkan Hari Ini, Jadwal Terakhir 30 Juni 2025

Sesuai kriteria pelamar dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.

Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN.

Dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024, yang memenuhi ketentuan:

1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tahap I

2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS: 

3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN,

4. Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I;

5. Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024;

Baca juga: Cek Daerahmu! PPPK Tahap 1 di Sulawesi Tenggara Update Penetapan NIP, Rilis BKN Kanreg IV Makassar

Lalu, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkatan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Namun tidak halus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu.

Melalui keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana 8 (delapan) jabatan paruh waktu yang telah ditetapkan.

Link Akses pengumuman untuk skema formasi tampungan PPPK tahap 2 di Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara:

KLIK DI SINI (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved