Berita Kendari
Pengumuman SPMB Kendari Sulawesi Tenggara, Link Hasil Seleksi SD SMP, Cara Cek Online, Daftar Ulang
Jadwal pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), link hasil seleksi SD dan SMP.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
4. Pendaftaran ulang (lapor diri): 30 Juni-3 Juli 2025
- Membawa bukti pendaftaran dan formulir isian murid (Form PD) yang telah diisi pada sekolah tujuan.
Persyaratan SPMB 2025
SPMB SD
1. Berusia 7 sampai 12 tahun (Wajib diterima)
2. Berusia paling rendah 6 tahun terhitung tanggal 1 juli 2025
3. Berusia minimal 5 tahun 6 bulan terhitung 1 juli 2025 untuk calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa
SPMB SMP
1. Berusia maksimal 15 tahun, terhitung tanggal 1 juli 2025
2. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat.
Jalur Penerimaan
Baca juga: Langkah-Langkah Daftar SPMB 2025 Siswa Baru Jenjang SMA dan SMK Sulawesi Tenggara, Dibuka Hari ini
1. Domisili
- Jalur domisili diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di dalam wilayah yang dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga;
- Jalur domisili SD 70 persen dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur domisili murid baru SMP 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan murid berkebutuhan khusus;
- Jalur afirmasi murid baru SD 25 persen dari daya tampung sekolah;
- Jalur afirmasi murid baru SMP 20 persen dari daya tampung sekolah.
3. Mutasi
- Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar;
- Jalur mutasi orang tua/wali murid baru SD dan SMP 5 persen dari daya tampung sekolah;
- Sisa persentase jalur perpindahan tugas orangtua/wali murid dapat digunakan oleh calon murid yang orangtua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama tempat mendaftar.
4. Prestasi
- Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik
- Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD;
- Jalur prestasi murid baru SMP 25 persen dari daya tampung sekolah.
Alur Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
1. Pendaftaran
Calon murid baru melakukan pendaftaran secara daring, kemudian mencetak kartu SPMB dan menyetor ke sekolah pilihan pertama
2. Validasi
Panitia sekolah menerima dan melakukan verifikasi berkas calon peserta murid baru
3. Seleksi
Sistem Penerimaan Murid Baru melakukan seleksi dan menetapkan calon murid baru yang dinyatakan lulus/tidak lulus sesuai kuota
4. Pengumuman
Pengumuman hasil SPMB secara daring oleh masing-masing sekolah
5. Daftar Ulang
Penerimaan pendaftaran ulang calon murid baru yang dinyatakan lulus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.