Berita Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/BPN Beri Waktu 3 Tahun Selesaikan Sertifikat 4.313 Rumah Ibadah di Sulawesi Tenggara

Sebanyak 4.313 rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum memiliki sertifikat tanah.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Adpim Sultra
MENTERI ATR/BPN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kota Kendari, Rabu (28/5/2025). (Adpim Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 4.313 rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum memiliki sertifikat tanah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Nusron menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025). 

Menteri ATR/BPN menyampaikan dari total rumah ibadah sebanyak 5.748, yang telah tersertifikat sebanyak 1.435 atau 24,95 persen.

Adapun rumah ibadah tersebut di antaranya masjid yang telah tersertifikat sebanyak 1.231 dari 4.141.

Baca juga: Daftar 10 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara Belum Mutakhirkan RTRW, Bisa Hambat Pembangunan

Kemudian dari 950 musala, yang telah tersertifikat sebanyak 21, gereja Protestan yang telah tersertifikat 91 dari 320, gereja Katolik yang telah tersertifikat 23 dari 64.

Lalu, pura yang telah tersertifikat sebanyak 64 dari 258, dan vihara yang telah tersertifikat sebanyak empat dari 15.

“Bisa yah. Kalau rumah ibadah ini semuanya bisa bersertifikat dalam rentan waktu tiga tahun,” kata Nusron Wahid.

Nusron menegaskan percepatan sertifikasi sangat penting untuk melindungi aset negara, serta mencegah potensi konflik pertanahan dengan masyarakat.

Sehingga, lahan-lahan yang belum terdaftar atau bersertifikat, agar segera diproses sertifikasinya.

Baca juga: 604 Rumah Ibadah di Kendari Belum Bersertifikat, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat di Bonggoeya

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembaruan terhadap sertifikat lama yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1997. 

Dokumen-dokumen tersebut dinilai berpotensi tumpang tindih karena pada masa itu belum tersedia teknologi pemetaan dasar yang akurat.

Oleh karena itu, Menteri ATR/BPN meminta agar data tersebut segera dimutakhirkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved