Presiden Umumkan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Juni 2025, Komponen Perhitungannya

Ketentuan gaji ke-13 telah diatur dalam peraturan pemerintah atau PP nomor 11 tahun 2025. Presiden Prabowo sebut dicairkan bulan Juni mendatang.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan diberikan tahun ini, tepatnya pada Juni 2025 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan diberikan tahun ini. 

Ketentuan gaji ke-13 telah diatur dalam peraturan pemerintah atau PP nomor 11 tahun 2025.

Dijelaskan komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.

Atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai di pemerintah daerah. 

Baca juga: Ini 11 Formasi PPPK Tahap 2 Sultra Pendaftarnya Dipastikan Lulus? Jabatan Teknis SMA, Minim Saingan

Lantas kapan gaji ke-13 PNS akan dicairkan?

Melalui siaran pers pada 11 Maret 2025 lalu, Presiden RI, Prabowo mengumumkan bahwa gaji 13 ASN hingga TNI Polri akan dibayarkan Juni 2025. 

Prabowo menjelaskan besaran gaji bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN di pusat.

Sesuai kemampuan daerah masing-masing. Sementara, untuk pensiunan gaji ke-13 akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.

Pencairan Juni 2025 menimbang dimulainya tahun ajaran baru bagi para siswa dan siswi.

Diharapkan penyaluran gaji ke-13 dapat meringankan para ASN atau PNS yang harus membiayai sekolah anak-anaknya.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), mengutip Kompas.com.

Meski demikian, jika gaji ke-13 PNS belum dibayarkan awal Juni, maka akan dibayarkan setelah Juni 2025. 

Besaran gaji ke-13 PNS didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei 2025. 

Adanya perbedaan tunjangan kinerja setiap instansi, maka penghasilan tiap PNS akan memiliki jumlah berbeda tergantung pada golongan yang dijabatnya. 

Baca juga: Ini 20 Formasi PPPK Tahap 2 Pemprov Sultra, Untuk S1 Tenaga Guru Paling Banyak Kuota Dibutuhkan

Berikut besaran gaji ke-13 PNS sesuai golongan:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

Golongan II 

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III 

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200 

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700. 

Golongan IV 

- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900 

- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300 

Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400 

Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500 

Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved