Berita Kendari
Mantan Kepsek SMK 2 Kendari Dipenjara Kasus Korupsi Surati Presiden dan DPR, Anggap Dikriminalisasi
Kepsek SMK Negeri 2 Kendar, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi. Kini menulis surat ke presiden hingga DRP RI.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kendari, Moch Fadjar Sene (59) mendekap di penjara, atas tuduhan korupsi.
Atas kejadian ini, ia meminta pertolongan dengan menulis surat. Karena dirinya merasa dikriminalisasi atas tuduhan kasus korupsi.
Di dalam rutan Fadjar Sene menuliskan surat, ditujukan ke Presiden Prabowo, DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK.
Kemudian surat tersebut ditujukan pula ke Komisi Yudisial (KY), Indonesia Police Wacth (IPW), Komisi III DPR RI, Kapolri hingga Anggota DPRD Kendari.
Baca juga: Kepala Sekolah di Muna Barat Diparangi, Polisi Ungkap Kronologi Cekcok Gegara Konflik Status Lahan
Istri Moch Fajar Sene, Kasri mengatakan sejumlah surat itu ditulis suaminya dari dalam rutan dalam kondisi kesehatan kurang membaik.
"Bapak menulis surat-surat itu saat ditahan di dalam sel tahanan lagi kondisinya kurang sehat," katanya saat diwawancarai Jumat (9/5/2025) malam.
Menurutnya, sang suami menjadi korban fitnah di kasus korupsi penyelewengan anggaran proyek gedung sekolah senilai Rp2,5 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan saat sang suami menjabat kepsek SMK 2 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2021.
"Tujuan kami meminta tolong ke Presiden, DPR dan Komnas HAM agar bapak mendapat keadilan di mata hukum," katanya.
"Karena kami merasa selama ayah (Fajar Sene) diperiksa di polisi, di jaksa dan waktu sidang banyak yang kejanggalan dan seolah dituduh korupsi. Padahal kan banyak saksi dan fakta di sidang sudah membantah tuduhan itu," jelas Kasri.
Kasri berharap tulisan surat yang tujuan ke beberapa pihak, bisa membantu suaminya itu yang dizolimi aparat penegak hukum di Kendari, sehingga mendapat keadilan sesungguhnya.
"Makanya melalui curahan itu surat berharap ada keadilan disitu dengan tembusan-tembusan mungkin melalui bapak presiden, kita ingin meminta keadilan," ungkapnya.
Baca juga: Viral Guru SDN 96 Kendari Mogok Mengajar hingga Desak Ganti Kepsek, Ini Tanggapan Kepala Sekolah
Sementara itu, kuasa hukum Fajar Sene, Dahlan Moga menjelaskan kasus yang menjerat klienya ini saat memrintahkan pengerjaan proyek bangunan sekolah SMK 2 Kendari.
Proyek ini merupakan program dari kementerian pendidikan untuk SMK percontohan.
Untuk Kendari yang mendapat program dari kementrian itu hanya SMK 2 dan SMK 3.
Untuk di SMK 2 mendapat program renovasi gedung jurun mesin. Sekolah ini mendapat anggaran sebanyak Rp2 miliar.
"Pihak kementrian melalui direktorat SMK, kemudian meminta masing-masing sekolah mengirim proposal dengan 10 item dokumen. Salah satunya SK tim melakukan pengerjaan," jelas Dahlan.
SK tim tersebut diterbitkan kepala sekolah SMK 2 Kendari dalam hal ini klienya, Fajar Sene yang menjabat saat itu.
Dalam perjanalannya, kepala sekolah dan tim yang mengerjakan proyek gedung itu menggelar rapat di Agustus 2021.
Di tanggal 6 September, bendara tim pelaksana mengajukan permintaan pencairan uang ke Kepsek Moch Fajar Sene sebesar Rp400 juta.
Tanggal 7 September 2021, Klienya Fajar Sene diganti dari jabatan kepala sekolah. Penggantinya dari pihak Dinas Pendidikan.
"Sebelum diganti, klienya rapat dengan tim pelaksana di bulan Agustus untuk meminta agar pengerjaan gedung itu segera dimulai,"kata Dahlan.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja di Bawah Umur Pelaku Pembusuran Mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara
Kemudian ditahun 2023 bulan Januari, klienya ini dilaporkan atas tuduhan kasus korupsi.
Dia menyampaikan klien dituduh menyelewengan anggaran sekolah di proyek itu dengan dalil memerintahkan pengerjaan.
Dalam kasus ini, beberapa saksi yang diperiksa polisi diantara Dimi, Usman, bendahara Jumadil, dan Baharuddin.
"Dalil ini yang menjadi dasar klien saya sangkakan melakukan korupsi. Padahal kata perintah mulai pengerjaan bukan untuk korupsi tapi mengerjakan proyek itu sesuai tugas masing-masing,"ujarnya.
"Padahal, waktu dipersidangan, para saksi ini mengaku tidak pernah mendengar pak Fajar memerintahkan dimi untuk bekerja dalam rapat di Agustus itu,"lanjut Dahlan.
Kejanggalan lain, kata Dahlan, dalam kasus ini klienya disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi terus di-juncto kan pasal 55 KUHP.
Tapi dalam kasus ini, hanya kliennya yang ditersangkakan, yakni Moch Fajar Sene tidak ada orang lain.
"Penerapan pasal 55 bahwa ada tindakan suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, tidak sendiri,"jelasnya.
Selain itu, dalam putusan hakim menuntut kliennya dengan tuntutan 6 tahun. Tapi dalam putusan itu, hakim membcakan amar putusan yang keterangan saksi-saksi sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Detik-detik Aksi OTK Curi Tabung Gas di Warung Kelontong Konawe Sulawesi Tenggara, Terekam CCTV
Keterangan saksi-saksi itu dicopy paste sama persis dengan keterangan saksi-saksi di tuntutan jaksa, dan masih mengungkapkan bahwa ada perintah pengerjaan.
"Padahal adanya kata perintah itu sudah dibantah oleh para saksi-saksi pada saat persidangan bahwa tidak pernah ada atau mendengar langsung dari pak Fajar,"ungkap Dahlan.
Untuk itu, menurut Dahlan dalam kasus ini, kliennya direkayasa kasusnya oleh para penegak hukum seolah-olah bersalah tanpa bukti yang jelas.
"Jadi tuduhan pak fajar memerintahkan pengerjaan, itu tidak benar sesuai fakta persidangan. Namun itu tetap digunakan jaksa maupun hakim dalam memutus seolah-olah benar ada itu perintah, kalaupun ada dari mana buktinya,"tutur Dahlan Moga. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.