Berita Kolaka
Pengedar Narkotika Dibekuk di Kawasan Wisata Pantai Kolaka, Sabu dan Uang Rp442 Ribu Barang Bukti
Terduga pengedar sabu inisial DR alias A ditangkap polisi, di salah satu lokasi wisata Kecamatan Watubangga, Kolaka, Sultra, pada Rabu (7/5/2025).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pengedar narkoba, jenis sabu.
Penangkapan pelaku inisial DR alias A di salah satu lokasi wisata di Kecamatan Watubangga, Kolaka, Sultra, Rabu (7/5/2025).
"Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra menindaklanjuti laporan marakanya peredaran sabu di wilayah tersebut," ucap Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Balita Kakak Adik Tewas Berpelukan Dalam Lemari, Kondisi 2 Saudara, Pilu Kebakaran Tragis di Kendari
Dalam penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti.
Sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil pelastik klip, berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu.
Serta uang tunai Rp442 ribu yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
Akibat kejadian tersebut DR alias A diduga pengguna sekaligus pengedar sabu, melanggar undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.