Ayah Setubuhi Anak di Buton
Ayah Asal Baubau Terancam 15 Tahun Penjara, Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali Sejak 2022
Ayah asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam pidana penjara 15 tahun usai ditangkap polisi karena setubuhi anak kandungnya.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Ayah asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam pidana penjara 15 tahun usai ditangkap polisi karena setubuhi anak kandungnya.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim mengatakan persetubuhan dilakukan pelaku inisial UD sejak anaknya berusia 13 tahun pada 2022 lalu.
Bahkan persetubuhan dilakukan di tiga daerah berbeda, mulai dari Fakfak di Papua Barat pada 2022.
Lalu di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, serta di Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, Sultra sejak Juli-Desember 2024.
Sehingga berdasarkan undang-undang perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Tetapi jika dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan,” kata Kompol Aslim dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Pernah Dalam Pengaruh Miras, Ayah Asal Baubau Juga Iming-Imingi Beri HP saat Setubuhi Anak Kandung
Kompol Aslim menyebut pelaku ditangkap di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorowalio, Porles Baubau.
Bibi korban mengetahui perbuatan keji pelaku setelah mencurigai perubahan fisik yakni perut korban membesar dan sering mengeluh sakit.
Setelah bibinya bertanya, korban mulai menceritakan peristiwa tersebut.
Korban saat ini sudah melakukan tes kehamilan namun hasilnya negative, selanjutnya akan dilakukan USG.
“Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Sora Wolio, Polres Baubau, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Buton,” bebernya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.