Berita Kolaka
Remaja 16 Tahun di Pomalaa Kolaka Ditangkap Gegara Curi HP di Tempat Biliar saat Korban Tertidur
Seorang remaja 16 tahun di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa berurusan polisi usai dilaporkan mencuri HP.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Unit Reskrim Polsek Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku seorang remaja 16 tahun, terpaksa berurusan polisi usai dilaporkan mencuri HP.
Pelaku MH (16) ditangkap di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Jumat (4/4/2025) sekira pukul 16.00 WITA.
"MH mengakui telah mengambil HP milik korban, saat sedang tertidur pulas," ucap Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Curi 7 Dus Granit Lantai, Pria asal Desa Konaweha Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polsek Samaturu
Bermula, saat korban sementara bermain billiar bersama temannya.
Di saat bersamaan korban berbaring di sofa sambil berbaring dan mencas HP, hingga akhirnya ia tertidur.
MH pun memanfaatkan situasi, dengan mengambil HP korban saat masih tertidur.
Saat korban terbangun, ia melihat teman-temannya sudah tidak berada di tempat biliar. Lalu menyadari HP miliknya raib.
Baca juga: Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Mini ATM di Kota Kendari Dibekuk Polisi
Korban sempat mencari HP miliknya di sekitar lokasi billiard, namun tak kunjung ditemukan.
Karena tak kunjung ditemukan korban pulang, mengadu ke rumahnya dan menyampaikan ke orang tuanya bahwa HP miliknya hilang.
Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,9 juta. Bersama orang tuanya melapor dugaan pencurian ke Polsek Pomalaa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pencurian-hp-remaja-kolaka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.