Kabar Artis
Pilu! Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Lebaran Idul Fitri 2025 di Tahanan, Masa Penahanan Ditambah
Nasib Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra. Atas kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, itu 3 anak itu harus mendekam dipenjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Nasib pilu menimpa Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra.
Atas kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys, ibu tiga anak itu harus mendekam di penjara.
Sayangnya, Nikita tak bisa lebaran Idul Fitri 2025 bersama keluarga karena masa penahanannya ditambah.
Tak hanya dirinya, Mail Syahputra pun demikian. Ia bersama bosnya harus menjalani masa penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).
Hal ini, sambungnya sudah sesuai mekanisme yang berlaku pada tahapan proses penyidikan.
Baca juga: Lolly Ngaku Rindu Sang Ibu, Berharap Nikita Mirzani Cepat Pulang: Bagaimanapun Mimi Pahlawanku
"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.
Polda Metro Jaya akan melakukan proses penyelidikan lebih dalam terkait kasus dugaan pemerasan.
Sebagai upaya kelengkapan berkas perkara untuk naik pada tahap persidangan.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkapnya.
"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," beber Ade Ary.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sudah menjalani masa tahanan sejak 4 Maret 2025.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.
Kasus inipun menarik perhatian warganet di media sosial.
Pasalnya, bermula saat Nikita Mirzani mereview negatif produk Reza Gladys.
Sampai sang owner skincare membayar miliaran agar produknya tidak direview lagi.
Namun, ternyata Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani sebagai pemerasan. (*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.