Berita Baubau
Hasil Sidak Disperindag Baubau Sultra, Temukan Minyak Goreng Ukuran 5 Liter Tidak Cukup Takaran
Disperindag Kota Baubau, temukan minyak goreng ukuran 5 liter tidak cukup takaran beredar di pasaran, pada Minggu (23/3/2025).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, temukan minyak goreng ukuran 5 liter tidak cukup takaran beredar di pasaran, Minggu (23/3/2025).
Yakni merk 'Minyak Kita' tidak cukup takaran, ditemukan di salah satu toko di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Disperindag Kota Baubau, La Ode Ali Hasan, mengatakan hasil pengukurang ada kekurangan sebanyak 1,2 liter.
“Sudah kita uji tes, penakaran tadi tidak cukup dengan takaran semestinya, dari 5 liter rupanya hanya 3,8 liter,” bebernya, saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Rayakan Reuni, Alumni Spensa Baubau Angkatan 2000 Bagikan 50 Paket Sembako ke Masyarakat Tidak Mampu
Kata dia, batas toleransi kurangnya takaran ialah 0,2 militer untuk 1 liter dan 0,5 militer untuk 5 liter, sementara yang ditemukan lebih dari batasan tersebut.
La Ode Ali Hasan menambahkan terdapat sebanyak satu kontainer setara dengan 21 ton minyak goreng merk Minyak Kita ukuran 5 liter tidak cukup takaran ditemukan.
“Dari takaran tidak layak edar, kemudian harga sebenarnya minyak kita ini, harga per liter Rp15.700, itu adalah harga HET yang ditentukan pemerintah."
"Sementara harga lebih dipasarkan sudah dari itu, jadi di sana letak permasalahannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan harga penjualan minyak kita oleh pedagang tersebut di bawah harga normal, sehingga tidak boleh beredar.
“Langkah kami ialah harus ada rekomendasi kementerian, beliau ini belum mendapatkan izin, kami sudah arahkan ke sana, rekomendasi sebagai distributor ditunjuk di Kota Baubau menyalurkan minyak kita,” bebernya.
Baca juga: Polres Muna Gelar Operasi Ketupat Anoa Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025, 123 Personil Disiagakan
Sejauh ini distributor yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau hanya ada 2.
Pemilik Toko, Muhammad Saleh mengaku saat memesan produk tersebut, belum mengetahui tempatnya memesan sudah diblokir pemerintah.
“Belum, itukan belum ada informasi dari pemerintah itu, setelah barang sudah jalan baru kita dengar bahwa ada informasi minyak kita ini bermasalah,” jelasnya.
Ia mengaku pasrah serta diinstruksikan untuk tidak menjual minyak goreng tersebut.
“Jelas kalau seperti ini kita sangat rugi, karena modalnya juga tidak sedikit, saya berharap kalau bisa dijual tapi dengan harga modal, kalau bisa,” tutupnya.
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.