Berita Kolaka
Polres Kolaka Tangkap Wanita Pencuri di Pasar Pagi Tanggetada, Korban Rugi Rp 350 Juta
Seorang wanita, pelaku pencurian di Pasar Pagi Tanggetada ditangkap di Balandete, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Seorang wanita, pelaku pencurian di Pasar Pagi Tanggetada ditangkap di Balandete, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Satreskrim Polres Kolaka menangkap pelaku S (49) di Jalan Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Sultra, pada Selasa (18/3/2025) sekira pukul 06.30 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan kronolgi kejadian.
Bermula korban M sedang menjual barang campuran di Pasar Pagi Tanggetada.
Korban menaruh tas berisikan uang tunai berjumlah Rp115 juta dan emas 156 gram.
"Saat itu dalam kondisi ramai sehingga korban sedang sibuk dan tak sempat memperhatikan tas miliknya," ucap IPTU Dwi Arif, Rabu (19/3/2025).
Pada saat korban hendak mencari tas miliknya yang ditaruh di belakang, korban tak dapat menemukan.
Baca juga: Polsek Lasusua Kolaka Utara Sultra Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Gasak Uang Rp2,5 Juta
Korban M telah mencari di berbagai tempat namun tak menemukannya hingga akhirnya korban sadar telah mengalami kecurian.
Atas kejadian tersebut M mengalami kerugian mencapai Rp350 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
Akibat tindakannya pelaku S (49) dijerat pasal 362 KUHPidana.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.