Berita Wakatobi

Disperindag Wakatobi Temukan Sejumlah Kejanggalan Minyakita, Kadis Sebut Salah Satunya Harga

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wakatobi temukan sejumlah kejanggalan pada produk minyak goreng merk 'Minyakita' yang beredar di pasaran.

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita
KADIS PERINDAG WAKATOBI - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wakatobi, Safiudidin saat diwawancarai soal hasil pengawasan produk minyak goreng 'Minyakita', Selasa (11/3/2025). (TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wakatobi temukan sejumlah kejanggalan pada produk minyak goreng merk 'Minyakita' yang beredar di pasaran.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Surat resmi dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, yang ditandatangani oleh Direktur Metrologi, Sri Astuti, menegaskan pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 10 Maret 2025.

Baca juga: Bulog Sulawesi Tenggara Klaim Stok Beras, Gula, Minyak Goreng Cukup Jelang Bulan Suci Ramadan

Langkah ini diambil menyusul viralnya laporan di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian takaran atau kandungan dalam produk Minyakita.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian produk dengan ketentuan berlaku terutama terkait volume dan berat bersih yang tertera pada kemasan.

Adapun hasil didapatkan di lapangan adalah satu merk ‘Minyakita’ diproduksi perusahaan berbeda dengan perbedaan takaran.

Salah satu ditemukan Disperindag dari perusahaan PT Smart Tbk dengan HET Rp15.700 temuan di lapangan Rp19 ribu-Rp20 ribu.

Baca juga: Mayoritas Warga Kendari Sulawesi Tenggara Belanja Beras, Telur, Minyak Goreng, Gula di Pasar Kreatif

"Kami hanya mengawasi dan mengumpulkan data untuk dilaporkan, yang kemudian diberikan ke kementerian," ucap Kepala Disperindag Safiuddin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved