Kabar Artis

Viral Baim Wong Tetap Pertahankan Hak Asuh 2 Putranya, Paula Verhoeven Dipastikan Tak Akan Kebagian

Aktor dan youtuber Baim Wong nampaknya begitu kekeh pertahankan hak asuh kedua putranya. Bahkan ia enggan berbagi pengasuhan dengan Paula Verhoeven.

Kolase foto Fauzi Alamsyah/Tribunnews
HAK ASUH- Baim Wong (kiri) ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Kabar terbaru, pihak Baim Wong ragukan keaslian 42 bukti yang dibawa pihak Paula Verhoeven. Sementara foto Paula Verhoeven (kanan) saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Paula akhirnya pamer punya brand fashion sendiri setelah pisah dari Baim. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Aktor dan youtuber Baim Wong nampaknya begitu kekeh pertahankan hak asuh kedua putranya. 

Bahkan ia enggan berbagi pengasuhan dengan Paula Verhoeven

Tekad Baim Wong tersebut semakin bulat. 

Sementara itu ia tidak mau melibatkan Paula Verhoeven dalam mengasuh kedua anak-anaknya. 

Seperti diketahui, dari pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven, mereka dikaruniai dua putra. 

Saat ini, dua anak tersebut diasuh oleh Baim. 

Paula pun mengaku kesusahan untuk bertemu dengan putranya. 

Bahkan dalam waktu yang lama, Paula tak memiliki akses untuk bisa dekat dengan anak-anaknya. 

Baca juga: Baim Wong Persilahkan Paula Verhoeven Kunjungi Anak 24 Jam, Tapi Punya Syarat: Jangan Dipaksa

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmi menegaskan jika kliennya tidak akan berbagi pengasuhan. 

Ia memastikan Baim Wong akan mendapatkan hak asuh

Sementara, Paula dipastikan tidak akan kebagian hak asuh

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Dilansir dari Wartakotalive, Fahmi Bachmid mengatakan anak-anak kliennya tetap berada bersama Baim. 

Tidak di Paula Verhoeven, selama Baim berada di Yogyakarta.

"Apa yang giliran giliran, tidak ada dibagi-bagi," kata Fahmi Bachmid usai sidang.

Fahmi juga menyebut meski belum ada putusan hak asuh, Baim akan tetap mengasuh putranya. 

Ia pun meminta Paula, agar tidak menjadikan anak sebagai objek.

"Jadi saya katakan sekali lagi jangan dijadikan anak ini objek, anak itu ada haknya yang diberikan," ucapnya.

Fahmi menyebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, keinginan anak tak bisa dipaksakan harus ikut dengan ayahnya atau ibunya.

"Kalau dia tidak mau bagaimana sih mencoba untuk merayu anak ini secara aktif biar anak ini tidak trauma, anak ini tidak nangis, anak ini mau kan harusnya seperti itu," jelasnya.

"Jadi jangan selalu dipaksa oh ini harus diantar kepada saya, itu kan cara memaksa anak," sambungnya.

Fahmi menyebut kedua anak Baim Wong sempat diminta ikut Paula Verhoeven. Akan tetapi anak-anak menangis saat ikut dengan ibunya sendiri.

'Kalau sayang anak jangan dibikin anak itu semakin ketakutan semakin trauma, anda harus melakukan yg terbaik bagaimana anda sayang ini anak," ujar Fahmi Bachmid.

"Ya anda dekati supaya anak ini mau, nah kalau anak ini tidak mau terus jangan salahkan baim kan repot jadinya kalau seperti ini," tambahnya.

Baca juga: Viral Baim Wong dan Paula Pelukan usai Kisruh Perceraian, Terjadi saat Kakek Kiano Tiger Wafat

 

Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti ke Majelis Hakim

Sebelumnya,Paula Verhoeven menyerahkan seluruh proses sidang cerainya ke tim kuasa hukumnya.

Di sidang lanjutan perceraiannya dengan aktor Baim Wong yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), Paula Verhoeven menyerahkan 42 bukti ke majelis hakim.

Saat sidang, Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama kompak tidak hadir di pengadilan.

"Kami menyampaikan sekitar 42 bukti, baik berupa surat maupun bukti elektronik," kata Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu.

Namun, Ainul tidak menjelaskan rinci bukti yang diserahkan Paula Verhoeven ke majelis hakim.

"Kami tidak bisa mengungkapkan secara terbuka," ucap Ainul Yaqin.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, belum melihat semua bukti yang diberikan Paula Verhoeven itu.

"Kami siapkan saja bukti pembanding, yakni bukti asal dari bukti tersebut yang bisa dicocokkan dengan aslinya, karena sebagian besar berupa percakapan WhatsApp," kata Fahmi Bachmid.

Menurutnya, Paula Verhoeven menyerahkan bukti berbentuk fotokopi yang telah diberikan materai dan disegel di kantor pos.

"Dalam hukum acara, bukti yang diajukan harus dalam bentuk aslinya, karena yang diserahkan selama ini adalah fotokopi yang telah diberi materai dan disegel di kantor pos," ujar Fahmi Bachmid.(*)

(WartaKotalive.com(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved