Berita Kolaka Timur
Belajar Mengajar Sekolah di Kolaka Timur Kembali Normal 10 Februari 2025 Pasca Gempa Bumi
Proses belajar mengajar di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali dibuka, mulai Senin (10/2/2025) besok.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/sekolah-kembali-dibuka-kolaka-timur-gempa-bumi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Proses belajar mengajar di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali dibuka, Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, aktivitas sekolah dihentikan sementara hampir 2 pekan, akibat gempa bumi mengguncang Koltim pada 24 Januari 2025.
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.4.2/126 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Februari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis menyampaikan hasil evaluasi menunjukkan gempa bumi tektonik masih terjadi, tetapi frekuensinya terus menurun.
Kondisi yang berangsur stabil, seluruh sekolah diminta kembali beroperasi. Tetap memberikan edukasi siswa tentang gempa bumi serta langkah-langkah jika terjadi gempa susulan.
Baca juga: Siska-Sudirman Ungkap Program 100 Hari Pertama Usai Dilantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat tetap tenang, dan waspada jika gempa kembali terjadi serta terus memantau informasi resmi dari pihak berwenang.
Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kerusakan, akibat gempa kepada aparat setempat.
“Jangan mudah percaya dan menyebarluaskan informasi tidak jelas kebenarannya,” kata Abdul Azis.
Abdul Azis juga mengajak para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk terus berdoa demi keselamatan bersama.
Baca juga: Bocoran Calon Kadis Baru Diungkap Wali Kota Terpilih Kendari Bakal Ada Perombakan? Kata Siska Karina
Ia juga meminta masyarakat agar menjaga solidaritas di tengah situasi pasca-bencana.
Sebelumnya, aktivitas sekolah di Kolaka Timur diliburkan sejak 30 Januari 2025 melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/67 Tahun 2025 yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipasi setelah gempa bumi mengguncang wilayah tersebut sejak 24 Januari 2025. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)