Berita Kendari
Pembuatan Kartu Identitas Anak di Kota Kendari Sulawesi Tenggara hingga 2024 Baru 54,05 Persen
Kartu Identitas Anak atau KIA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga tahun 2024 mencapai 61.112 atau 54,05 persen.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga tahun 2024 baru mencapai 54,05 persen.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Iswanto Dongge.
Dia menuturkan, jumlah wajib KIA di Kota Kendari sampai dengan tahun 2024 adalah sebanyak 113.064 jiwa.
Sedangkan anak yang berusia 0-17 tahun ke bawah yang sudah memiliki KIA berjumlah 61.112 atau 54,05 persen.
Baca juga: Rekomendasi Tiga Buku SNBT 2025 di Gramedia Kendari, Persiapan Masuk Kampus Jalur Tes
"Ada 61.112 sudah sempat membuatbuat, kami ke sekolah-sekolah SD, TK," ujar dia, beberapa waktu lalu (10/1/2025).
Dalam rangka mempercepat pencetakan KIA bagi anak di bawah 17 tahun, Disdukcapil menggencarkan program 3 in 1.
Program 3 in 1 ini adalah pembuatan 3 dokumen penting yakni Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, termasuk KIA.
Sehingga, Disdukcapil Kendari bekerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit untuk mendata bayi baru lahir.
Baca juga: Daftar Jalan di Sulawesi Tenggara Jadi Prioritas Pemprov Sultra untuk Diperbaiki Tahun 2025
Selain itu, pihaknya mengadakan jemput bola ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat PAUD.
Iswanto menjelaskan, KIA menjadi penting dikarenakan anak di bawah 17 tahun tersebut mendapat pengakuan negara meski belum memiliki KTP.
Tak hanya itu, pengurusan dokumen juga menjadi mudah jika anak memiliki KIA sebab tidak perlu membawa Kartu Keluarga untuk melihat nomor identitas. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.