Video Viral

Video Viral Mobil RI 36 Milik Siapa? Budi Arie, Meutya Hafid, Nusron Wahid Bantah, Reaksi Korlantas

Beredar video viral mobil RI 36 dengan layanan motor Patwal atau Patroli dan Pengawalan memecah kemacetan jalan di DKI Jakarta.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto handover/ Twitter X
Beredar video viral mobil RI 36 dengan layanan motor Patwal atau Patroli dan Pengawalan memecah kemacetan jalan di DKI Jakarta. Video viral itupun belakangan menuai sorotan bahkan menjadi trending Twitter X hingga Jumat (10/01/2025). Lantas siapa pemilik mobil berplat RI 36 beserta motor Patwal yang kini viral itu? 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Beredar video viral mobil RI 36 dengan layanan motor Patwal atau Patroli dan Pengawalan memecah kemacetan jalan di DKI Jakarta.

Video viral itupun belakangan menuai sorotan bahkan menjadi trending Twitter X hingga Jumat (10/01/2025).

Lantas siapa pemilik mobil berplat RI 36 beserta motor Patwal yang kini viral tersebut?

Terkait video viral mobil RI 36 tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie, menegaskan, bukan kendaraannya.

Meski dia mengaku pernah menggunakan pelat dinas RI 36 saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Meutya Hafid sosok Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) juga membantah memiliki mobil berpelat RI 36 tersebut.

Dia menegaskan sebagai Menkomdigi, dia saat ini menggunakan mobil berpelat RI 22 dengan nomor kecil 3.

Baca juga: Viral Anak Nikita Mirzani, Lolly Kabur dari Rumah Aman, Jidat Razman Nasution Sampai Kena Hantam

Bantahan juga disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Nusron melalui unggahan akun Instagram pribadinya, menegaskan mobil yang ditumpanginya berpelat RI 26, itupun jarang dipakainya.

Sementara terkait aksi petugas Patwal yang mengawal mobil RI 36 dalam video viral itu, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, pun memberi respon.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.

Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews dan Kompas.com, video mobil RI 36 dan motor patwal yang mengawalnya viral di media sosial (medsos).

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @pmi_official.

Terlihat motor Patwal dengan lampu strobo dan sirine membuka jalan untuk dilalui mobil plat RI 36 di tengah kemacetan.

Motor tampak bergerak zig-zag melaju di depan mobil SUV mewah berwarna hitam yang dikawalnya.

Adapula mobil taksi Alphard berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju iring-iringan tersebut.

Kemudian, polisi Patwal yang mengawal rombongan mendahului taksi melalui sebelah kiri diikuti mobil RI 36 yang dikawalnya.

Dia melambatkan laju motor, kemudian menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan.

Bantahan Menteri

Menteri Koperasi Budi Arie membantah mobil Toyota Lexus berpelat RI 36 tersebut miliknya. 

Baca juga: Video Viral Camat Digerebek Warga, Dituding Sembunyikan Wanita di Dalam Ruangan, Klarifikasi Fakta

Dia menegaskan sudah tidak menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 sejak sudah tidak menjabat sebagai Menkominfo.

“Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian,” kata Budi, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ketika dicecar kembali pertanyaan, Budi mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut.

Senada dengan Budi Arie, Menkomdigi Meutya Hafid juga membantah memiliki mobil RI 36 tersebut.

Dia menegaskan sebagai Menkomdigi, dirinya saat ini mobil berpelat RI 22 dengan nomor kecil 3.

Lantas, Meutya juga sambil mengirimkan artikel dari Tribunnews.com terkait pelat nomor mobil dinas menteri.

Judul artikel tersebut yaitu 'Daftar Lengkap Plat Nomor Mobil Pejabat RI, Kini Ada Tambahan Angka Mungil di Pojok Kanan Bawah'.

Menteri Koperasi Budi Arie dan Menkomdigi Meutya Hafid viral
Menteri Koperasi Budi Arie serta Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid.

“Monggo dibaca sendiri tulisan Tribunnews.com juga. Yang menjelaskan nomor (pelat mobil dinas) saya 22 (nomor kecil 3),” katanya, Jumat sore.

Terpisah, Menteri ATR dan Kepala BPN, Nusron Wahid, juga membantah bahwa mobil dinas berpelat RI 36 yang tengah viral itu adalah miliknya.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, dirinya menegaskan mobil yang dia tumpangi berpelat nomor RI 26.

“Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media sosia atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham,” tulisnya.

“Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26,” lanjut Nusron dalam unggahan tersebut.

Nusron mengungkapkan mobil dinas berpelat RI 26 itu juga jarang dipakai olehnya.

“Saya lebih sering mengendarai mobil dengan pelat nomor B 8588 ZZH,” kata Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menganggap tudingan terhadapnya menjadi pertanda agar dirinya lebih bersabar.

Baca juga: Viral Sorotan Tajam Jurnalis Korea Selatan, Anggap PSSI Khianati Shin Tae-yong Usai Dipecat

“Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa-dosa kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” jelasnya.

Reaksi Korlantas Polri

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan, bahwa petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.

Slamet juga menyebut bahwa petugas patwal biasanya sudah dilatih dan di tes untuk bisa melakukan tugas pengawalan.

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” katanya.

“Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” lanjut Brigjen Slamet dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.

Baca juga: Lirik Lagu Favorite-Austin George Viral di TikTok, Tentang Perpisahan Tapi Ingatkan Kenangan Indah

Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.

Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.

“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” jelasnya.

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujar Slamet menambahkan.

Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa.

Seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP.

Seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” kata Brigjen Slamet.

Daftar Pelat Mobil Menteri 

Saat ini, pelat mobil dinas menteri sedikit dimodifikasi dengan ditambahkan adanya angka mungil di pojok kanan bawah pelat nomor.

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, mengatakan kode angka kecil dibuat oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk mengontrol jumlah penggunaan pelat RI.

Selengkapnya berikut daftar pelat nomor mobil dinas menteri:

1. RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia
2. RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden
4. RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden
5. RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
6. RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
7. RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
8. RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)
9. RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
10. RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
11. RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)
12. RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)
13. RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
14. RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara
15. RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
16. RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian
17. RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
18. RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman
19. RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
20. RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri
21. RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri
22. RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan
23. RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama
24. RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
25. RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan
26. RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
27. RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
28. RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan
29. RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial
30. RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan
31. RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian
32. RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan
33. RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
34. RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
35. RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan
36. RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
37. RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian
38. RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
39. RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
40. RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
41. RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
42. RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Berikut pembaruan plat nomor pejabat RI per Desember 2024:

1. RI 15 Mendagri
2. RI 15 2 Wamendagri 1
3. RI 15 3 Wamendagri 2
4. RI 20 Men PPN/Ka. Bappenas
5. RI 20 2 Wamen PPN/Waka Bappenas
6. RI 21 Menpan RB
7. RI 21 2 Wamenpan RB
8. RI 22 Menko Polkam
9. RI 22 2 Wamenko Polkam
10. RI 22 3 Menteri Komdigi
11. RI 22 4 Wamen Komdigi
12. RI 22 5 Wamen Komdigi
13. RI 24 Menko Ekonomi
14. RI 24 2 Menaker
15. RI 24 3 Wamenaker
16. RI 24 4 Menperin
17. RI 24 5 Wamenperin
18. RI 24 6 Mendag
19. RI 24 7 Wamendag
20. RI 24 8 Men ESDM
21. RI 24 9 Wamen ESDM
22. RI 24 10 Men BUMN
23. RI 24 11 Wamen BUMN 1
24. RI 24 12 Wamen BUMN 2
25. RI 24 13 Wamen BUMN 3
26. RI 24 14 Men Investasi
27. RI 24 15 Wamen Investasi
28. RI 24 16 Men Pariwisata
29. RI 24 17 Wamen Pariwisata
30, RI 25 Menko PMK
31. RI 25 2 Menteri Agama
32. RI 25 3 Wamen Agama
33. RI 25 4 Mendikdasmen
34. RI 25 5 Wamendikdasmen
35. RI 25 6 Wamendikdasmen
36. RI 25 7 Mendiktisantek
37. RI 25 8 Wamendiktisaintek
38. RI 25 9 Wamendiktisaintek
39. RI 25 10 MenKebudayaan
40. RI 25 11 Wamen Kebudayaan
41. RI 25 14 Menteri Dukbangga/BKKBN
42. RI 25 15 Wamen Dukbangga/BKKBN
43. RI 25 16 Menteri PPPA
44. RI 25 17 Wamen PPPA
45. RI 25 18 Menpora
46. RI 25 19 Wamenpora
47. RI 26 MENKO IPK
48. RI 26 2 Menteri PU
49. RI 26 3 Wamen PU
50. RI 26 4 Menteri PKP
51. RI 26 5 Wamen PKP
52. RI 26 6 Menteri Transmigrasi
53. RI 26 7 Wamen Transmigrasi
54. RI 26 8 Menteri Perhubungan
55. RI 26 9 Wamen Perhubungan
56. RI 26 10 Menteri ATR/BPN
57. RI 26 11 Wamen ATR/BPN
58. RI 27 Menko Pemmas
59. RI 27 2 Menteri Sosial
60. RI 27 3 Wamen Sosial
61. RI 27 4 Menteri PPMI
62. RI 27 5 Wamen PPMI - 1
63. RI 27 6 Wamen PPMI - 2
64. RI 27 7 Mendes, PDT
65. RI 27 8 Wamendes, PDT
66. RI 27 9 Menkop
67. RI 27 10 Wamenkop
68. RI 27 11 Menteri UMKM
69. RI 27 12 Wamen UMKM
70. RI 27 13 Men Ekraf bu
71. RI 27 14 Wamen Ekraf
72. RI 28 2 Mentan
73. RI 28 3 Wamentan
74. RI 28 4 Menhut
75. RI 28 5 Wamenhut
76. RI 28 8 Men LH
77. RI 28 9 Wamen LH
78. RI 29 Jaksa Agung
79. RI 33 6 Kepala BPIP
80. RI 33 7 Wakil Kepala BPIP
81. RI 33 8 Kepala BRIN
82. RI 34 KSP
83. RI 34 2 Wakil KSP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Fika Nurul Ulya/Dani Prabowo)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved