Selasa, 5 Mei 2026

Gerbang Toronipa Viral

Polda Sultra Masih Periksa Saksi Soal Pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa, Kendala

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kendala pemeriksaan saksi kasus pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa.

Tayang:
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Polda Sultra Masih Periksa Saksi Soal Pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa, Kendala
Istimewa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kendala pemeriksaan saksi kasus pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa. Sebelumnya, Gerbang Kawasan Pariwisata Toronipa mendadak viral di sosial media karena bangunan berlubang, tak sebanding dengan anggaran pembangunannya sebesar Rp32,8 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap kendala pemeriksaan saksi kasus pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa.

Sebelumnya, Gerbang Kawasan Pariwisata Toronipa mendadak viral di sosial media karena bangunan berlubang, tak sebanding dengan anggaran pembangunannya sebesar Rp32,8 miliar.

Diketahui, saat ini Polda Sultra telah memanggil beberapa saksi-saksi yang terlibat dalam pembangunan Gerbang Wisata Kendari-Toronipa tersebut.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan sejumlah saksi-saksi telah diperiksa.

Namun, pekerja gerbang tersebut beberapa berdomisili di luar Provinsi Sulawesi Tenggara seperti Jawa dan Bali.

Baca juga: Polda Sultra Agendakan Gelar Perkara Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Milik Pemprov Sulawesi Tenggara

"Berkaitan dengan perkara Gerbang Kawasan Pariwisata Toronipa, kami sampaikan tidak ada kendala dan hambatan."

"Untuk pemeriksaan saksi masih berlangsung sampai sekarang karena memang saksi-saksi yang kami minta itu berada di luar kota seperti ada yang di Jawa dan Bali."

"Karena pekerja mereka berdomisili di sana ketika kita melakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena biaya kemudian jarak dan lain sebagainya,” jelas AKBP Rico, Selasa (10/12/2024).

AKBP Rico Fernanda menjelaskan sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihaknya, termasuk ahli untuk dimintai keterangan.

Untuk saat ini, pihaknya telah mengajukan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dihitung kerugian negara.

Baca juga: Kapolda Sultra Sebut Dirkrimsus Masih Lidik Kasus Gerbang Toronipa: Kalau Sudah Ketemu Kami Panggil

"Sekarang kami sedang mengajukan penghitungan kerugian negara kepada BPKP untuk dikeluarkan apakah ada kerugian negara di sana atau tidak."

"Untuk kendala tidak ada, cuma memang tidak bisa dibilang terlambat atau lama, tetapi memang prosesnya kami membutuhkan waktu."

"Bagaimana penghitungan itu ada sama kami, kalau seandainya tindak pidana umum, itu hanya menggunakan kita saja yang bekerja polisi."

"Namun kalau tindak pidana korupsi kami butuh ahli yang bisa menghitung kerugian negara sedangkan polisi tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved