CPNS dan PPPK 2024

Seleksi PPPK Tahap II Lingkup Pemprov Sultra Dibuka hingga 31 Desember 2024, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dibuka.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Dokumentasi TribunnewsSultra
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dibuka. 

- Guru non ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.

2. Persyaratan bagi pelamar tenaga kesehatan

- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama. Lalu, paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.

- Bagi JF Dokter dengn sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis atau dib spesialis.

- Wajib memiliki surat tanda registrasi bagi pelamar yang mendaftar formasi jabatan yang mempersyaratkan sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar.

- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

Baca juga: Momen Peserta Tes SKD CPNS 2024 Terlambat dan Dilarang Masuk di Tilok Mandiri Hotel Kubah 9 Kendari

- Eks Tenaga Honorer kategori II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

- Tenaga non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

- Aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Persyaratan bagi pelamar tenaga teknis

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana, dan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Lalu, paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

- Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di lingkup Pemrov Sultra, yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

- Eks Tenaga Honorer kategori II harus terdaftar dalam pangkalan data Eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

- Tenaga non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved