CPNS dan PPPK 2024
Seleksi PPPK Tahap II Lingkup Pemprov Sultra Dibuka hingga 31 Desember 2024, Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dibuka.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dibuka.
Pendaftaran tersebut dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024, dengan jabatan tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun, tetapi tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Tahun ini, Pemprov Sultra menyediakan kuota PPPK sebanyak 5.988 orang, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 981 orang, tenaga kesehatan 702 orang, dan tenaga teknis 4.305 orang.
Sementara itu, seleksi administrasi akan diumumkan pada 4-18 Februari 2025, dan pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Selengkapnya syarat dan cara daftar PPPK tahap II lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Link Format Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua Pemkot Kendari
1. Persyaratan Bagi Pelamar Tenaga Guru
- Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV atau memiliki sertifikat pendidik, dengan merujuk pada sudat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
- Pelamar yang berstatus sebagai disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
- Pelamar yang berstatus sebagai disabilitas netra tidak dapat melamar ke ke kebutuhan PPPK pada JF guru Seni Budaya Keterampilan.
- Untuk pelamar prioritas memiliki kriteria harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin atau surat keterangan untuk melamar PPPK dari kepala sekolah.
- Guru eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap II Lingkup Pemerintah Kota Kendari
- Guru non ASN di instansi daerah harus terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Jadwal Lengkap dan Link Format Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Gelombang Kedua Pemkot Kendari |
![]() |
---|
Syarat dan Tata Cara Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap II Lingkup Pemerintah Kota Kendari |
![]() |
---|
420 Peserta CPNS 2024 Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lolos SKD, Jalani 2 Tahap Tes SKB |
![]() |
---|
Momen Peserta Tes SKD CPNS 2024 Terlambat dan Dilarang Masuk di Tilok Mandiri Hotel Kubah 9 Kendari |
![]() |
---|
Tips Raih Nilai SKD di Atas 400 Versi Peserta Seleksi CPNS 2024 di Tilok Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.