Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri Imbas Somasi Supriyani, Koordinasi ke Pj Gubernur Sultra
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga bakal dipanggil pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) imbas somasi guru honorer Supriyani.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Hal ini bermula saat Surunuddin memanggil guru honorer yang dituduh menganiaya murid itu ke rumah jabatannya.
Supriyani pada Selasa (5/11/2024) lantas mendatangi rujab Bupati Konawe Selatan.
Pada saat itu, ia diminta menandatangani surat kesepakatan damai.
Namun berujung dicabut pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024).
Adapun alasannya lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
Selain itu, pencabutan yang dilakukannya juga lantaran tidak mengetahui isi dari surat tersebut.
Baca juga: Asal Mula Pengakuan Anak Aipda WH Jatuh di Sawah Bukan Dipukuli Supriyani, Diungkapkan Guru Lilis
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.
"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.
Nyatanya, pencabutan itu harus berujung somasi terhadap Supriyani dari Surunuddin.
Somasi tersebut lantaran menurut pihak Pemkab Konawe Selatan, Supriyani tidak dalam tekanan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis somasi itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani agar mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu satu kali 24 jam.
Jika Supriyani tidak melakukan permintaan dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, tindakan ini pun dikritik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.