Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

RESMI Penjelasan Pemkab Konawe Selatan Layangkan Somasi ke Guru Supriyani Usai Cabut Surat Damai

Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel. Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut sebelumnya dilayangkan Bupati Konsel Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel.

Terbaru, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan, Suhardin, Kamis (7/10/2024), memberikan penjelasan resminya atas surat somasi yang dilayangkan kepada guru Supriyani.

Salinan penjelasan tertulis yang ditandatanganinya tersebut diterima TribunnewsSultra.com melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Mas’ud.

Berikut selengkapnya penjelasan resmi Suhardin dikutip dalam keterangan tertulis ‘PENJELASAN ATAS SOMASI’ itu:

Somasi adalah teguran, dalam hal ini adalah kepada Supriyani. 

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada Supriyani untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana diharapkan oleh Bupati Konawe Selatan, 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konawe Selatan ke Supriyani Karena Cabut Surat Damai Salah Alamat

dalam hal ini agar Supriyani mencabut pernyataannya terkait Pencabutan Kesepakatan Damai yang telah ditandatangani dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi. 

Yang pada kesempatan tersebut secara tegas Supriyani menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut ia lakukan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. 

Proses perdamaian yang diinisiasi oleh bupati, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan.

Tetapi diharapkan bahwa kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman atau menjadi pertimbangan tersendiri.

Bupati Konawe Selatan melakukan somasi karena telah dianggap melakukan intimidasi dan tekanan kepada Supriyani dalam kesepakatan damai tersebut.

padahal dalam hal ini Bupati Konawe Selatan sangat beritikad baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. 

Tapi nyatanya Supriyani malah berbalik arah dan tidak mau diselesaikan secara damai. 

Sehingga apabila Bupati tidak melakukan somasi maka masyarakat akan menganggap bahwa benar Bupati telah melakukan intimidasi dan tekanan.

Selain itu, somasi yang dilakukan Bupati juga diharapkan agar Supriyani dapat berpikir secara jernih dan kembali kepada kesepakatan awal.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Sehingga tidak timbul riak-riak di dalam masyarakat dan akan tercipta kedamaian dan kondusifitas khususnya di Kecamatan Baito.

Surat Somasi

Diberitakan sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Baca juga: Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik 

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi itu, pemkab mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani. Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani. Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024. (Kolase foto dok TribunnewsSultra.com/ handover)

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan melakukan pencemaran nama.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Annas Mas'ud dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas.

Baca juga: Fakta Sidang Guru Supriyani: Dokter Forensik Sebut Luka Anak Aipda WH dari Benda Permukan Kasar

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.

Berdasarkan salinan Kesepakatan Damai yang dikirimkan Annas, surat tampak ditandatangani Aipda WH garis miring istrinya NF.

Supriyani pun tampak membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000 di sisi kiri tandatangan orang tua murid.

Baca juga: Babak Baru Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan: Cabut Perdamaian, Diperiksa Propam, Fakta Sidang

“Dengan ini menyatakan bahwa kami kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun bersepakat untuk berdamai,” tulis tulis salinan kesepakatan damai itu.

“Dan tidak akan mengungkit kembali permasalahan yang telah terjadi saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam Perkara Nomor 104/PidSus/2024/PN Adl,” lanjutnya.

Surat tersebut juga ditandatangani saksi-saksi yakni Sudarsono, Hasna, serta Sana Ali.

Mengetahui Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Kapolres Konsel AKBP Febry Syam, serta kuasa hukum Samsuddin.

Namun, Samsuddin pascapenandatanganan itu diberhentikan sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Konsel.

Pemberhentian tersebut dilakukan Ketua LBH HAMI Sultra Andri Darmawan sekaligus kuasa hukum guru Supriyani.

Penjelasan Cabut Surat Damai

Guru Supriyani sebelumnya mencabut kesepakatan damai bersama orang tua murid, Aipda WH, dan istri NF, yang dibuat dalam pertemuan bersama Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, Andoolo, Selasa (06/11/2024).

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, Rabu (07/11/2024), mengatakan, kliennya sudah mencabut kesepakatan damai karena tidak membaca dan tidak memahami isi surat perdamaiannya.

“Jadi sebenarnya kejadian kemarin itu pada prinsipnya kita sebagai manusia biasa, bahwa misalnya ada dari Bu Supri, dengan Pak Bowo untuk saling memaafkan supaya juga supaya adem dan tidak terlalu panas sebenarnya tidak soal,” katanya.

“Namun yang kita persoalkan di surat pernyataan yang dibuat itu yang tidak dibaca oleh Bu Supri dan tidak dipahami oleh Bu Supri, itu ada bahwa perdamaian itu untuk menghentikan proses hukum.”

“Bahwa kita ingin mendamaikan semua proses hukum yang sudah berjalan. Padahal itukan tidak bisa, tidak benar,” jelasnya.

Menurutnya, proses hukum kasus tersebut sudah berjalan.

Baca juga: Fakta Perdamaian Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan

“Dan kalaupun mau direstorative justice itu sudah lewat prosesnya karena kalau di Peraturan Mahkamah Agung, restorative justice itu hanya bisa dilakukan di persidangan pertama,” ujarnya.

“Itupun dengan syarat bahwa terdakwa tidak keberatan, kemudian juga bahwa terdakwa mengaku bersalah.”

“Nah inikan jelas, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengakuan bersalah, sehingga kita mau damaikan apa?’ lanjutnya.

Sehingga, kata Andri, jika perdamaian dalam konteks sosial untuk saling memaafkan tidak ada masalah.

“Tapi kalau damai dalam konteks hukum itu tentu tidak bisa kita laksanakan. Proses yang sudah berjalan ini kita lalui, kita masing-masing pembuktian dan kita akan buktikan siapa sesungguhnya yang bersalah, Bu Supriyani kah atau tidak,” katanya.

“Dan kami berkeyakinan sampai pembuktian dalam sidang kami yakin Bu Supriyani tidak bersalah,” jelasnya.

Dengan demikian, surat pencabutan pernyataan damai itu dilakukan guru Supriyani agar tidak terjadi miss persepsi.

“Makanya surat yang dicabut itu supaya tidak mis di publik yah, karena ini berkembang setelah surat perdamaian itu, proses hukum itu akan diselesaikan secara damai. Oh Tidak,” ujarnya.

“Makanya Bu Supriyani langsung mencabut itu karena waktu dibuat kemarin dia tidak baca dan dia tidak pahami karena dia sudah memberikan itu kepada pengacaranya, Pak Samsuddin,” lanjutnya.

Makanya, kata Andri, terhadap pelanggaran yang juga dilakukan itu, dia mengambil langkah tegas terhadap pengacara yang mendampingi.

“Saya pecat karena itu dia tidak berkoordinasi dan juga tidak melakukan pendampingan dengan baik terhadap Bu Supriyani,” katanya.

“Termasuk redaksinya surat katanya dia yang buat tanpa koordinasi dengan kami selaku pimpinannya di provinsi,” jelasnya menambahkan.

Diapun kembali menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan niat pemerintah daerah yang ingin mendinginkan suasana dengan mempertemukan pihak terkait untuk saling berjabat tangan.

“Kita juga tentunya tidak mau menghalangi yang itu. Tapi bahwa itu kemudian diformulasikan dalam surat pernyataan misalnya, dan menyatakan proses hukum akan dihentikan itu yang salah,” ujarnya.

“Itu yang tidak bisa karena dari dulu kita sudah menolak hal itu. Kami tetap ingin agar perkara ini lanjut, supaya terang benderang mana yang hitam, mana yang putih,” lanjutnya.

Dengan demikian, pihaknya berkeinginan agar perkara tersebut tetap berlanjut melalui proses persidangan.

“Kalau kita tidak lanjutkan dalam proses persidangan dengan alasan kita sudah berdamai akhirnya kan tidak kelihatan mana yang hitam, mana yang putih, mana yang benar, mana yang salah,” lanjutnya.

“Karena tujuan kami di akhir apa, kalau Ibu Supriyani terbukti tidak bersalah, berarti kan ada yang salah melakukan rekayasa.  Ada yang bersalah melakukan kriminalisasi.”

“Kami ingin mereka bertanggungjawab baik secara etik maupun pidana. Itu clear dari kami,” kata Andri menambahkan.

Dia pun mempertanyakan kenapa jelang persidangan hingga tahap sidang, berbagai pihak justru baru mau mendamaikan.

“Makanya ini kan menjadi pertanyaan kita. Kenapa dalam tahap persidangan baru semua orang seakan-akan menjadi tokoh perdamaian, duta perdamaian,” jelasnya.

“Yang dulu mana? Kenapa baru mau muncul sekarang sebagai duta perdamaian, tokoh perdamaian. Membawa pernyataan itu ke pengadilan, ya itu nggak ada gunanya,” ujarnya menambahkan.

Andri Darmawan pun mempertanyakan hal senada kepada keluarga korban yang belakangan ini baru getol berdamai.

“Makanya ini saya tanyakan kembali kepada keluarga korban, kok sekarang ini menjadi mulia sekali hatinya. Berinisiatif untuk datang damai, apa-apa semua,” katanya.

“Dulu-dulu waktu di tingkat penyidikan kepolisian luar biasa itu ibu, Lima kali ibu datang, ibu Supriyani bersama suaminya, datang menangis apa semua.”

“Diulur-ulur kasih saya waktu. Ini sekarang seakan-akan muncul yang paling inilah, tokoh perdamaian. Mulia sekali, ada apa? Setelah semua fakta-fakta terbuka di persidangan kenapa baru ingin muncul,” lanjutnya.

Diapun berharap semua pihak menunggu hasil putusan persidangan yang sudah bergulir di pengadilan.

“Jadi sekarang saya cuman ingin katakan hentikan semua orang yang mau menjadi juru damai. Tokoh damai. Hentikan itu, tidak ada gunanya lagi,” jelasnya.

“Kita tunggu saja fakta semua persidangan terbuka dan kita tunggu putusan. Selesai. Tidak usah ada lagi yang bertindak sebagai juru damai, tokoh damai,” ujarnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)/Samsul Samsibar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved