Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Penampakan Barang Bukti Kasus Guru Supriyani, Sapu Ijuk, hingga Bekas Luka yang Disorot Saat Sidang

Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan.

Penulis: Samsul | Editor: Aqsa
Dok TribunnewsSultra/Samsul Ibrahim/Dewi Lestari
Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan. Sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Penampakan barang bukti kasus guru Supriyani, sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka yang disorot saat persidangan.

Sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (30/10/2024).

Setelah sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2024), dilakukan pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan sosok anak polisi.

Terduga korban dalam kasus ini merupakan anak Aiptu WH, salah satu pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.

Baca juga: Camat Baito Sudarsono Tak Pernah Ikut Campur Persoalan Hukum Guru Supriyani, Kini Jabatan Dicopot

Sapu ijuk tersebut dibawa masuk ke dalam gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang yang berhadapan Ruang Kartika.

Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.

Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut tampak berwarna hijau muda.

Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.

Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.        

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, seseorang yang mengenakan seragam kejaksaan mengeluarkannya dari ruang sidang.

Di sisi lainnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang yang disebut dipergunakan memukul korban pada bagian paha.

Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.

“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.

“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.

“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.

Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.

“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri.

Baca juga: Perbedaan Keterangan Saksi Anak saat Sidang, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Bak Buka Fakta Sebenarnya

“Dia posisinya, hanya berapa jarak saja dari tembok, bagaimana caranya dia mengayun. Gagangnya kan tadi panjang,” lanjutnya.

Selain kesaksian soal pemukulan dan sapu ijuk, Andri pun menyoroti kondisi luka korban.

Diapun menunjukkan foto kondisi luka korban yang melepuh dalam salinan print kertas.

“Yang menarik, bahwa masalah pukulan. Tadi terungkap fakta D dipukul dalam posisi berdiri. Di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi. Kursi itu setinggi bahu, kalau dia duduk,” kata Andri.

“Kalau dia berdiri kursi itu tentu menutupi pahanya. Kalau kita lihat luka itu. Kan itu lukanya sejajar di paha, makanya aneh kalau kita melihat bagaimana caranya dipukul sejajar paha,” lanjutnya.

“Padahal di belakangnya ada penghalang sandaran kursi. Lalu anak-anak tadi mengatakan dipukul dari atas. Tapi pelan saja. Kalau mengenai bagian tubuh pasti luka atau jejaknya miring,” ujarnya menambahkan.

Saksi anak lainnya juga berbeda dalam persidangan.

Inilah penampakan bukti luka korban yang diduga dipukul guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan bukti yang diperlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang.
Inilah penampakan bukti luka korban yang diduga dipukul guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan bukti yang diperlihatkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

“Saksi anak yang tadi terakhir, tidak kena gagang sapu bagian tengah, di ujung sapu yang kena. Sehingga banyak keterangan yang miss,” kata Andri.

“Makanya, kenapa dari awal kami menyangsikan keterangan anak ini sebagai dasar kepolisian untuk menetapkan tersangka,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, yang berupaya ditemui usai persidangan, pada Rabu (30/10/2024), tak berhasil ditemui.

Ujang yang dinanti di pintu depan maupun belakang ruang sidang hingga beberapa saat usai persidangan tak muncul.

Sementara, mobil dinas Toyota Innova warna abu-abu berpelat merah sudah meninggalkan gedung PN.

Meski sejumlah staf kejaksaan masih berada di seputaran gedung pengadilan tersebut.

Demikian pula satu mobil lainnya di pintu belakang PN setelah sempat di depan maupun sisi kiri dan kanan pintu keluar PN.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Aipda WH Sekeluarga Stres Karena Kasus Supriyani: Uang Rp50 Juta Itu Fitnah Keji

Ayah korban M, Aiptu WH, yang ditemui TribunnewsSultra.com usai persidangan juga enggan memberikan komentar.

Baik saat ditemui di dalam gedung PN Andoolo, tak lama berselang usai persidangan.

Begitupun, saat ditemui di pekarangan gedung pengadilan, beberapa jam usai sidang.

“Nanti ke PH saja yah,” katanya singkat sembari tersenyum.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved