Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Perintahkan Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Majelis hakim Pengadilan Negeri artau PN Andoolo putuskan sidang kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi dilanjutkan.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Majelis hakim Pengadilan Negeri artau PN Andoolo putuskan sidang kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi dilanjutkan. Putusan tersebut disampaikan saat sidang putusan sela, Selasa (29/10/2024) pagi. 

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis hakim Pengadilan Negeri artau PN Andoolo putuskan sidang kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi dilanjutkan.

Putusan tersebut disampaikan saat sidang Putusan Sela, Selasa (29/10/2024) pagi.

Sidang diagendakan akan dimulai pukul 09.00 Wita, namun diundur hingga pukul 09.40 Wita. 

Sidang tersebut, diagendakan dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano dan Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo mutuskan dan membacakan beberapa poin dalam putusan selanya itu.

Dalam putusan selanya, hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima,"

Baca juga: Guru Supriyani Didampingi Kuasa Hukumnya Hadiri Sidang Putusan Sela di PN Andoolo Konawe Selatan

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya.

Usai pembacaan putusan sela tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi,  pada Kamis (24/10/2024).

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi pada Senin (28/10/2024) kemarin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved