Harga Emas
REKOR Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini hingga Tembus Rp1.503.000 Per Gram atau Naik Rp7.000
Rekor kenaikan harga emas Antam hari ini, Jumat (18/10/2024), hingga tembus Rp1.503.000 per gram atau naik Rp7.000 per gramnya.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rekor kenaikan harga emas Antam hari ini, Jumat (18/10/2024), hingga tembus Rp1.503.000 per gram atau naik Rp7.000 per gramnya.
Harga emas sehari sebelumnya pada Kamis (17/10/2024), sebesar Rp1.496.000 per gram.
Banderol inipun naik dibandingkan sehari sebelumnya pada Rabu (18/10/2024) yang seharga Rp1.491.000 per gram.
Dengan demikian, harga emas dalam dua hari terakhir ini mengalami lonjakan yang signfikan mencapai Rp12 ribu per gram.
Berikut perbandingan dan rincian harganya dikutip dari laman resmi logammulia.com:
Harga Emas Antam, Kamis (17/10/2024):
0,5 gram: Rp798.000
1 gram: Rp1.496.000
2 gram: Rp2.932.000
3 gram: Rp4.373.000
5 gram: Rp7.255.000
10 gram: Rp14.455.000
25 gram: Rp36.012.000
50 gram: Rp71.945.000
100 gram: Rp143.812.000
250 gram: Rp359.265.000
500 gram: Rp718.320.000
1.000 gram: Rp1.436.600.000.
Harga Emas Antam, Kamis (18/10/2024):
0.5 gram: Rp 801.500
1 gram: Rp 1.503.000
2 gram: Rp 2.946.000
3 gram: Rp 4.394.000
5 gram: Rp 7.290.000
10 gram: Rp 14.525.000
25 gram: Rp 36.187.000
50 gram: Rp 72.295.000
100 gram: Rp 144.512.000
Baca juga: Sosok Pencuri Emas 10 Gram di Kendari Pura-pura Kenal Korban hingga Sok Akrab, Target Lansia
250 gram: Rp 361.015.000
500 gram: Rp 721.820.000
1000 gram: Rp 1.443.600.000.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga naik menjadi level Rp 1.353.000 per gram.
Buyback adalah harga yang diterima investor saat mereka menjual kembali emas tersebut.
Pada Kamis (17/10/2024), emas Antam 24 karat buyback oleh Logam Mulia juga menunjukkan harga naik Rp 5.000 per gram.
Dari sebelumnya Rp 1.341.000 per gram menjadi Rp 1.346.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 150.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mendapatkan potongan pajak sebesar 0,25 persen pada setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Bobby W/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.