CPNS dan PPPK 2024
Dokumen dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Dibuka 1 Oktober?
Simak berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seleksi-PPPK-2024.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Seleksi PPPK dibuka setelah pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditutup.
Informasi yang beredar, seleksi PPPK dijadwalkan akan dibuka mulai besok, Selasa (1/10/2024).
Namun jadwal pengadaan seleksi pendaftaran PPPK 2024 tersebut akan diumumkan pemerintah hari ini, Senin (30/9/2024).
Maka dari itu, sambil menunggu informasi resmi pendaftaran, tidak ada salahnya para pelamar mempersiapkan dokumen dan persyaratan pendaftaran lainnya.
Kurang lebih sama seperti mendaftar CPNS, persyaratan dokuman yang dibutuhkan untuk daftar PPPK juga di antaranya ada identitas pelamar seperti KTP.
Baca juga: Dirjen GTK Kemendikbud Minta Lulusan PPG UHO Kendari Siap Ditempatkan di Pelosok Saat Jadi ASN PPPK
Kemudian memerlukan pas foto, Ijazah, transkip nilai, kartu keluarga, dan berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing.
Sejumlah dokumen tersebut akan diunggah secara online melalui sscasn.bkn.go.id.
Beberapa hal juga perlu diperhatikan saat mengunggah dokumen.
Semua dokumen yang diunggah harus dokumen asli dalam bentuk digital.
Sementara dokumen berupa fotokopian, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Syarat Daftar PPPK Teknis 2024
Dilansir dari laman sscasn, Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi, dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2024.
Baca juga: Kuota CASN 2024 Sulawesi Tenggara Ada Formasi Tenaga Kesehatan, Teknis dan Guru, Terbanyak PPPK
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2024 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Teknis 2024, jika KTP belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan.
Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2024?
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
Baca juga: Rangkuman Kisi-kisi Soal TWK, TKP, dan TIU untuk SKD CPNS 2024, Harus Capai Nilai Ambang Batas
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Daftar PPPK Guru 2024
Dalam seleksi PPPK Guru 202, ada kategori pelamar prioritas, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Pada seleksi PPPK JF guru tahun 2022, pelamar ini dikenal dengan istilah P1.
Sementara pelamar kebutuhan khusus, adalah:
a. Pelamar prioritas
b. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
c. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca juga: Ikut Kualifikasi Diklat Pemadam 1 di Kota Kendari, Jadi Modal Petugas Damkar Masuk PPPK
Simak selengkapnya jadwal di bawah ini.
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
Formasi PPPK 2024 di Instansi Pemerintah
Beberapa kementerian dan lembaga negara telah mengumumkan jumlah formasi PPPK yang akan tersedia dalam rekrutmen PPPK 2024.
Beberapa instansi yang telah mengumumkan rincian formasi PPPK antara lain:
1. Kementerian Agama: 89.781 formasi
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 25.079 formasi
3. Kementerian Sosial: 40.573 formasi
4. Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi
5. Kementerian Pertahanan: 6.974 formasi
6. Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi
7. Kementerian PUPR: 19.931 formasi
8. Mahkamah Agung: 9.726 formasi
9. Kejaksaan Agung: 1.609 formasi
10. Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi
11. Badan SAR Nasional: 367 formasi
12. Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi
(Tribunnews.com/Widya Lisfianti)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.