Berita Konawe Selatan

Pemda Konawe Selatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Demi Jaga Kualitas Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Daerah Konawe Selatan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penulis: Samsul | Editor: Desi Triana Aswan
Ist
Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Konsel) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok (KTR). 

Ia menjelaskan Pemkab bersama DPRD Konsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), melakukan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok

"Rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KTR ini dilakukan beberapa kali, hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," kata ia saat membacakan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Konsel.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan catatan perbaikan, masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, serta merujuk kepada peraturan perundang-undangan, maka fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Konawe Selatan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Semoga penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Konawe Selatan ini dapat memberikan upaya perlindungan untuk masyarakat Konawe Selatan secara umum, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok," ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Amran Aras mengatakan bahaya merokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga pada mereka yang tidak merokok.

"Olehnya, penetapan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Baik di tempat-tempat umum, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan tempat umum lainnya," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra/Samsul)

 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved