Berita Konawe Selatan
Pemda Konawe Selatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Demi Jaga Kualitas Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Daerah Konawe Selatan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Samsul | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Konsel) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok (KTR).
Diketahui, Perda ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Konsel melalui Dinas Kesehatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel periode 2019-2024 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). Dan ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD Konsel periode 2024-2029.
Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr Boni Lambang Pramana mengatakan bahwa Perda ini berangkat dari perhatian, bahwa diperlukan pengaturan pengaturan secara spesifik sebagai komitmen dan upaya yang lebih serius untuk menanggulangi permasalahan rokok dan melindungi orang sekitar dari bahaya asap rokok orang lain.
"Melihat dampak asap rokok bagi orang lain, menjadi satu penyebab menurunnya kualitas kesehatan dan kualitas hidup manusia,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (20/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa penting adanya peraturan daerah yang dapat mengendalikan konsumsi dan memberikan perlindungan terhadap bahaya konsumsi rokok dan asap rokok bagi masyarakat yang bukan perokok.
Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Pencurian Rokok di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Terancam 5 Tahun di Bui
"Terutama bayi, balita, perempuan hamil dan orang-orang yang rentan terhadap paparan asap rokok orang lain," jelasnya.
dr Boni mengatakan bahwa regulasi ini berupa pengendalian terhadap perilaku merokok dan konsumsi tembakau yang diwujudkan dengan pemberlakuan kawasan tanpa rokok.
"Alhamdulillah dengan pemberlakuan Perda KTR yang dilakukan oleh pemerintah daerah, menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan KTR di Konawe Selatan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Konsel, Nadira mengatakan bahwa kawasan tanpa rokok menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok.
"Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun di luar ruang, dan larangan mempromosikan rokok," katanya.
Nadira menjelaskan bahwa dalam Perda Kabupaten Konawe Selatan nomor 2 tahun 2024 tentang penyelengaraan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
"KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan KTR," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang KTR akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, menghargai dan melindungi hak asasi bukan perokok, dan meningkatkan produktifitas kerja.
Sebagai informasi, penetapan ini dilakukan dalam Rapat Penetapan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara Konsel, I Gusti Adi Suwantara. Turut hadir Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Amran Aras, para anggota DPRD Konsel, jajaran pimpinan OPD, dan Forkopimda di aula Rapat Utama DPRD Konsel.
Sebelum ditetapkan, Ramlan mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konsel menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.