Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 4 Hari Gegara E-Meterai Error, Cara Mengatasi dan Akses

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga empat hari mendatang hingga 10 September 2024.

Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE- Berikut ini pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga empat hari mendatang.  Hal ini dikarenakan permasalahan e-meterai error yang tak bisa diakses oleh calon pendaftar.  Namun pantauan TribunnewsSultra.com, situs untuk mengakses e-meterai sudah bisa kembali dibuka.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang hingga empat hari mendatang. 

Hal ini dikarenakan permasalahan e-meterai error yang tak bisa diakses oleh calon pendaftar. 

Namun pantauan TribunnewsSultra.com, situs untuk mengakses e-meterai sudah bisa kembali dibuka. 

Tentunya, Anda bisa mendapatkan cara mengaksesnya di bawah artikel ini. 

Seperti diketahui, adanya error sistem untuk mendapatkan e-meterai membuat pendaftar seleksi CPNS kesulitan. 

Padahal sebelumnya, batas akhir pendaftaran CPNS adalah 6 September 2024 lalu. 

Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September Imbas E-Meterai Eror

Nah terbaru, proses pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024.

Dilansir dari Tribunnews.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menuturkan jadwal pendaftaran menyesuaikan dengan kondisi yang ada. 

Hal tersebut, jelasnya, untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan," urai Vino, Kamis (5/9/2024) dikutip Tribunenws.com. 

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memaparkan, kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.

Karena hal tersebut, Panselnas mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu pendaftaran

Dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB.

Hal tersebut sudah terhitung hingga 05 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336. 

Di mana jumlah submit resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu.

Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.

PERURI Minta Maaf

Baca juga: IAIN Kendari Sultra Buka Pendaftaran CPNS 2024, Rincian Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Kuota

BUMN PERURI meminta maaf atas kondisi e-meterai yang sulit diakses oleh pelamar CPNS 2024.

Pihaknya berupaya memulihkan kondisi website meterai elektronik dapat berfungsi secara penuh kembali oleh seluruh pelamar CPNS 2024.

"Atas kondisi dimaksud PERURI menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Pihaknya mengklaim, kesulitan mengakses website e-meterai dikarenakan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CPNS.

Situs E-Meterai Dapat Diakses Kembali

Baca juga: Balai POM Kota Kendari Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syaratnya

Website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai.

Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud.

Sempat eror, hari ini website pembelian e-Meterai di laman https://meterai-elektronik.com/ sudah bisa diakses pada hari ini (5/9/2024).

Hal tersebut diumumkan oleh Peruri melalui Instagram sekitar pukul 02.53 WIB.

"Portal https://meterai-elektronik.com/ sudah dapat diakses kembali," tulis Instagram @peruri.indonesia.

Sebelumnya, laman https://meterai-elektronik.com/ sempat mengalami eror dalam beberapa waktu.

Menurut Peruri, laman pembelian e-meterai eror lantaran lonjakan pendaftar CPNS 2024 yang mengakses laman tersebut menjelang akhir pendaftaran.

Sehingga ini menyebabkan antrian pembelian yang panjang dalam pembelian e-meterai.

"Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai," tulisnya.

"Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud," tambahnya.

Peruri kemudian menyampaikan permohonan maaf dan segera melakukan pemulihan sistem.

"Atas kondisi dimaksud PERURI menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024," terang mereka.

Adapun link pembelian e-Meterai dapat diklik di sini.

Cara Pasang e-Meterai di Surat Lamaran CPNS 2024

Akses laman https://meterai-elektronik.com/

Klik menu 'Pembubuhan'

Pilih 'Pembubuhan Dokumen'

Kemudian klik 'Saya Mengerti'

Siapkan dokumen yang telah ditanda tangani

Pastikan format dokumen berbentuk PDF

Kemudian klik 'Upload Dokumen'

Lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen"

Pastikan dokumen tidak melebihi batas maksimal 800 KB

Kemudian pilih dokumen dan klik open

Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan

Pastikan posisi e-Meterai tidak menimpa/menghalangi objek lainnya

Klik 'Lanjutkan'

Isi keterangan dan klik 'Lanjutkan'

Periksa kembali e-Meterai dan jika telah sesuai klik 'Lanjutkan'

Refresh Tab dan cek status apabila telah selesai

Jika sudah, klik 'Download'

Kemudian 'Buka Dokumen' dan cek validasi e-Meterai

Tips Pembubuhan E-Meterai

^ Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan - > E-Meterai

^ Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6

^ Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer

^ Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen

^ Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR E-Meterai

^ Dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai bersifat final. (*)

(Tribunnews.com/Farrah Putri)(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved