Pilkada Sultra

Berkas Pendaftaran 4 Paslon Cagub-Cawagub Sultra Belum Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Agar Diperbaiki

KPU Sulawesi Tenggara menyatakan berkas pendaftaran empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra belum memenuhi syarat.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyatakan berkas pendaftaran empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra belum memenuhi syarat. KPU Sultra sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran dan menyerahkan ke masing-masing LO bakal calon di Aula Husni Kamil Manik pada Kamis (05/9/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyatakan berkas pendaftaran empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra belum memenuhi syarat.

KPU Sultra sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran dan menyerahkan ke masing-masing LO bakal calon di Aula Husni Kamil Manik pada Kamis (05/9/2024).

Komisioner KPU Sultra, Hazamuddin, mengatakan berkas pendaftaran empat bakal calon kepala daerah belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.

Di mana, verifikasi administrasi dilakukan usai empat pasangan bakal calon mendaftar dan mengikuti pemeriksaan kesehatan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"Sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi yang kami laksanakan mulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang sudah diterima pendaftarannya."

Baca juga: Usai Pemeriksaan Kesehatan, KPU Sultra Ungkap Tahapan Lanjutan Bakal Dilalui Paslon Pilkada 2024

"Kami menyatakan bahwa belum benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat," ujar Hazamuddin saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024)

Hazamuddin mengatakan terkait dokumen syarat calon yang belum diterima, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik.

"Untuk berkas pendaftaran empat pasangan kandidat yang dianggap belum memenuhi syarat hanya kami sampaikan ke LO masing-masing bakal calon. Intinya empat paslon itu berkasnya belum benar," jelasnya.

Hazamuddin menyampaikan, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki berkas pendaftaran.

Kata dia, perbaikan syarat calon untuk para bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 115 ayat 2 dan Keputusan KPU Nomor 1229.

Baca juga: Diserahkan ke KPU Sultra, Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 4 Paslon Cagub dan Cawagub

"Untuk dokumen pasangan calon yang belum benar atau belum memenuhi syarat diberi kesempatan kepada pasangan calon sesuai jadwal akan melakukan perbaikan di tanggal 6-8 September," tutur Hazamuddin. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved