Pilkada Sultra
Berkas Pendaftaran 4 Paslon Cagub-Cawagub Sultra Belum Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Agar Diperbaiki
KPU Sulawesi Tenggara menyatakan berkas pendaftaran empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra belum memenuhi syarat.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyatakan berkas pendaftaran empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra belum memenuhi syarat.
KPU Sultra sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi pendaftaran dan menyerahkan ke masing-masing LO bakal calon di Aula Husni Kamil Manik pada Kamis (05/9/2024).
Komisioner KPU Sultra, Hazamuddin, mengatakan berkas pendaftaran empat bakal calon kepala daerah belum memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
Di mana, verifikasi administrasi dilakukan usai empat pasangan bakal calon mendaftar dan mengikuti pemeriksaan kesehatan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"Sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi yang kami laksanakan mulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang sudah diterima pendaftarannya."
Baca juga: Usai Pemeriksaan Kesehatan, KPU Sultra Ungkap Tahapan Lanjutan Bakal Dilalui Paslon Pilkada 2024
"Kami menyatakan bahwa belum benar maka pasangan calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat," ujar Hazamuddin saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024)
Hazamuddin mengatakan terkait dokumen syarat calon yang belum diterima, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik.
"Untuk berkas pendaftaran empat pasangan kandidat yang dianggap belum memenuhi syarat hanya kami sampaikan ke LO masing-masing bakal calon. Intinya empat paslon itu berkasnya belum benar," jelasnya.
Hazamuddin menyampaikan, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing kandidat untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
Kata dia, perbaikan syarat calon untuk para bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 115 ayat 2 dan Keputusan KPU Nomor 1229.
Baca juga: Diserahkan ke KPU Sultra, Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan 4 Paslon Cagub dan Cawagub
"Untuk dokumen pasangan calon yang belum benar atau belum memenuhi syarat diberi kesempatan kepada pasangan calon sesuai jadwal akan melakukan perbaikan di tanggal 6-8 September," tutur Hazamuddin. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
berkas pendaftaran
Calon Gubernur Sultra
Calon Wakil Gubernur Sultra
KPU Sultra
pengembalian
Sulawesi Tenggara
Pilkada Sultra
Pilgub Sultra
Pilkada 2024
Pilgub 2024
| 4 Kandidat Cagub-Cawagub Sulawesi Tenggara Daftar di KPU Sultra, 2 Parpol Tidak Nyatakan Dukungan |
|
|---|
| Jadwal Pendaftaran Empat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Sultra: ASR, LA dan Ruksamin |
|
|---|
| KPU Sultra Masih Pakai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Syarat Pencalonan Pilkada di Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| KPU Sultra Rekomendasikan 3 Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Pilkada 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.