CPNS dan PPPK 2024

Rincian 106 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

Inilah rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Inilah rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun rincian formasi tersebut diumumkan Pemda Kabupaten Buteng melalui Surat Nomor 800.1.2/1271 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Jumlah kebutuhan CPNS yang dialokasikan untuk Kabupaten Buton Tengah sebanyak 106 formasi jabatan.

Ke-106 formasi tersebut terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 48 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 58 formasi.

Selengkapnya formasi dan unit penempatan untuk CPNS 2024 Pemda Kabupaten Buteng.

Baca juga: Kuota dan Rincian Formasi CPNS 2024 Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Tenaga Kesehatan dan Teknis

1. Apoteker Ahli Pertama (Puskesmas Mawasangka Timur) : 1 orang

2. Dokter Spesialis Anak (Rumah Sakit Umum Daerah) : 2 orang

3. Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Rumah Sakit Umum Daerah) : 2 orang

4. Dokter Spesialis Bedah (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

5. Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

6. Dokter Spesialis Patologi Klinik (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

7. Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

8. Dokter Spesialis Radiologi (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

9. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Sangia Wambulu) : 2 orang

10. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Mawasangka Timur) : 1 orang

11. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Lakudo) : 1 orang

12. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Wakambangura) : 2 orang

13. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Mawasangka) : 3 orang

14. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Gu) : 3 orang

15. Dokter Umum (Rumah Sakit Umum Daerah) : 2 orang

16. Dokter Umum (UPTD Puskesmas One Waara) : 1 orang

17. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Wamolo) : 2 orang

18. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Rahia) : 1 orang

19. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Watorumbe Bata) : 1 orang

20. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Mawasangka Tengah) : 2 orang

21. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Kanapa-Napa) : 2 orang

22. Dokter Umum (UPTD Puskesmas Tala Raya) : 1 orang

23. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas One Waara) : 1 orang

24. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Mawasangka Timur) : 1 orang

25. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Kanapa-Napa) : 1 orang

26. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Gu) : 1 orang

27. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Wakambangura) : 1 orang

28. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Talaga Raya) : 1 orang

29. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Rahia) : 1 orang

30. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Watorumbe Bata) : 1 orang

31. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Lakudo) : 1 orang

32. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Wamolo) : 1 orang

33. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Sangia Wambulu) : 1 orang

34. Dokter Gigi (UPTD Puskesmas Wadiabero) : 1 orang

35. Perekam Medis Terampil (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

36. Tenaga Sanitasi Lingkungan (UPTD Puskesmas Wakambangura) : 1 orang

37. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Dinas Pariwisata) : 1 orang

38. Analis Kerja Sama (Sekretariat Daerah) : 1 orang

39. Analis Ketahanan Pangan (Dinas Pangan) : 1 orang

40. Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Anggaran dan Penyusunan APBD) : 1 orang

41. Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah) : 1 orang

42. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (Dinas Pertanian) : 1 orang

43. Arsiparis (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) : 2 orang

44. Arsiparis (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) : 1 orang

45. Auditor (Inspektorat) : 4 orang

46. Medik Veteriner (Dinas Pertanian) : 2 orang

47. Pekerja Sosial (Dinas Sosial) : 2 orang

48. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan) : 1 orang

49. Penata Kelola Jalan dan Jembatan (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) : 1 orang

50. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) : 1 orang

51. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hal Khusus Anak) : 1 orang

52. Penata Kelola Pemerintahan (Sekretariat Daerah) : 1 orang

53. Penata Kelola Perumahan (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan) : 1 orang

54. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kepemudaan dan Olahraga) : 1 orang

55. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kesehatan) : 1 orang

56. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) : 1 orang

57. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah) : 1 orang

58. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) : 1 orang

59. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

60. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) : 1 orang

61. Penata Keprotokolan (Sekretariat DPRD) : 1 orang

62. Penata Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) : 1 orang

63. Pengawas Bibit Ternak (Dinas Pertanian) : 2 orang

64. Pengawas Ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) : 1 orang

65. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Inspektorat) : 2 orang

66. Pengawas Perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) : 1 orang

67. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (Dinas Perikanan) : 1 orang

68. Pengembang Kewirausahaan (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) : 1 orang

69. Penyuluh Pertanian (Dinas Pertanian) : 1 orang

70. Perencana (Kesbangpol) : 1 orang

71. Perencana (BPBD) : 1 orang

72. Perencana (Dinas Kesehatan) : 1 orang

73. Polisi Pamong Praja Pemula (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) : 5 orang

74. Pranata Komputer (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) : 1 orang

75. Pranata Komputer (Badan Pendapatan Daerah) : 1 orang

76. Pranata Komputer (Sekretariat Daerah) : 1 orang

77. Pranata Komputer (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian) : 1 orang

78. Pranata Komputer (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) : 1 orang

79. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDM) : 1 orang

80. Sandiman (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian) : 1 orang

81. Statistisi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian, Bidang Statistika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved