CPNS dan PPPK 2024

Rincian 106 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

Inilah rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Inilah rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

41. Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah) : 1 orang

42. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (Dinas Pertanian) : 1 orang

43. Arsiparis (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) : 2 orang

44. Arsiparis (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) : 1 orang

45. Auditor (Inspektorat) : 4 orang

46. Medik Veteriner (Dinas Pertanian) : 2 orang

47. Pekerja Sosial (Dinas Sosial) : 2 orang

48. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan) : 1 orang

49. Penata Kelola Jalan dan Jembatan (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) : 1 orang

50. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) : 1 orang

51. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hal Khusus Anak) : 1 orang

52. Penata Kelola Pemerintahan (Sekretariat Daerah) : 1 orang

53. Penata Kelola Perumahan (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan) : 1 orang

54. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kepemudaan dan Olahraga) : 1 orang

55. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kesehatan) : 1 orang

56. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) : 1 orang

57. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Sekretariat Daerah) : 1 orang

58. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) : 1 orang

59. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (Rumah Sakit Umum Daerah) : 1 orang

60. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) : 1 orang

61. Penata Keprotokolan (Sekretariat DPRD) : 1 orang

62. Penata Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) : 1 orang

63. Pengawas Bibit Ternak (Dinas Pertanian) : 2 orang

64. Pengawas Ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) : 1 orang

65. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Inspektorat) : 2 orang

66. Pengawas Perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) : 1 orang

67. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (Dinas Perikanan) : 1 orang

68. Pengembang Kewirausahaan (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) : 1 orang

69. Penyuluh Pertanian (Dinas Pertanian) : 1 orang

70. Perencana (Kesbangpol) : 1 orang

71. Perencana (BPBD) : 1 orang

72. Perencana (Dinas Kesehatan) : 1 orang

73. Polisi Pamong Praja Pemula (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) : 5 orang

74. Pranata Komputer (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) : 1 orang

75. Pranata Komputer (Badan Pendapatan Daerah) : 1 orang

76. Pranata Komputer (Sekretariat Daerah) : 1 orang

77. Pranata Komputer (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian) : 1 orang

78. Pranata Komputer (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) : 1 orang

79. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDM) : 1 orang

80. Sandiman (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian) : 1 orang

81. Statistisi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian, Bidang Statistika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved