Viral Istri Lapor Suami di Kolaka
Usai Viral Kasus KDRT di Pomalaa Kolaka Sempat Damai Kini Saling Lapor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kasus KDRT di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuki babak baru. Dimana dua pihak ditetapkan tersangka.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kasus KDRT di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuki babak baru.
Menurut Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan keduanya saling lapor dengan bukti masing-masing.
"Ada 5 pengaduan (saling melapor), semua diproses. Penetapan tersangka sudah kemarin tanggal 15 Agustus laporan ke 1 dan 2," ucapnya, Minggu (18/8/2024).
"V melaporkan suami sirinya S akibat KDRT yang dia alami. Namun S melaporkan balik dengan kejadian yang sama."
"Kini keduanya berstatus tersangka, besok akan diproses lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Ibu dan Bayi di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara, Masih Tahap Pengembangan
Kasus ini melibatkan salah satu pasangan yang tinggal di Dusun 3 BTN Graha, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Adapun kronologi KDRT ini, bermula saat S pulang dan langsung masuk kamar untuk melihat anaknya.
Lalu V langsung memarahi S, namun sang suami langsung membanting V.
Membuat V mengalami memar pada lutut akibat benturan keras ke lantai. S juga memukul lengan V mengakibatkan luka memar
Disangkakan pasal 351 KUHP dan polisi telah beberapa kali memanggil S dan saksi 4 orang.
Sempat Damai Kini Saling Lapor

Sebelumnya, 14 Juni 2024 lalu S dan V telah membuat kesepakatan damai di Polsek Pomalaa.
Tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA sore hari S mengantar V ke rumah sakit.
Setelah jam 20.00 WITA S mengantar pulang V beserta anaknya.
Saat disuruh turun, terjadi cekcok, S berusaha merampas HP milik V hingga sikunya terkena bayi.
Atas kejadian tersebut V melaporkan kembali S ke Polres Kolaka.
"Kepolisian juga telah melakukan klarifikasi ke saksi-saksi ahli dan terlapor sendiri serta mengambil visum," ujar Iptu Dwi Arif
Baca juga: Alami Kecelakaan, Satu Mobil Pikap Terperosok Jurang Tamborasi Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka
"Telah memberikan keterangan perkembangan kasus ke V sebanyak 4 kali," tambahnya.
S melaporkan V karna dugaan penganiayaan.
Dimana V menghubungi S untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
Setelah mengantar ke rumah sakit S mengantar ke rumah V dan pukul 01.00 WITA, S hendak pamit pulang.
Namun V tak terima dan melakukan penganiayaan terhadap S.
Dan langkah-langkah kepolisian mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Adapun setelah perkara kepolisian meningkatkan status V menjadi tersangka.
Akibat luka-luka yang dialami S yakni goresan pada dahi dan luka pada dada korban, luka pada lengan.
Dan keduanya berakhir saling lapor, kini kepolisian menetapkan keduanya berstatus sebagai tersangka. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.