Cara Harvey Moeis Sembunyikan Uang Tambang Ilegal, Masuk ke Rekening Sandra Dewi Rp 3,1 Miliar

Ternyata begini cara Harvey Moeis sembunyikan uang tambang ilegal, masuk ke rekening Sandra Dewi hingga Rp 3,1 miliar. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Ternyata begini cara Harvey Moeis sembunyikan uang tambang ilegal, masuk ke rekening Sandra Dewi hingga Rp 3,1 miliar.  Terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu menyamarkan hasil tinda pidana yang dilakukannya ke rekening sang istri.  Tentunya, hal ini menambah fakta barudalam kasus korupsi timah.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ternyata begini cara Harvey Moeis sembunyikan uang tambang ilegal, masuk ke rekening Sandra Dewi hingga Rp 3,1 miliar. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu menyamarkan hasil tinda pidana yang dilakukannya ke rekening sang istri. 

Tentunya, hal ini menambah fakta barudalam kasus korupsi timah

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moes kembali menjalani sidang kasus korupsi timah yang menyeretnya. 

Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan. 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

JPU mengungkap dalam dakwaan tersebut bahwa Harvey Moeis punya peran penting dalam mengumpulkan uang hasil korupsi. 

Baca juga: Kejagung Ungkap Fakta Usai Sandra Dewi Viral Dikabarkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Harvey Moeis

Di mana, ia mengkoordinir masuknya uang pengamanan dari para perusahaan smelter yang ada di Bangka Belitung. 

Seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, yang menyetorkan uang pengamanan itu. 

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan dikutip Tribunnews.com. 

Lantas bagaimana mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu? 

Harvey Moes disebut membungkus uang pengamanan itu seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Namun, uang tersebut tak semerta-merta disetorkan.

Pasalnya, uang dari para perusahaan smelter ini dtransfer ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

Masing-masing dari perusahaan smelter swasta itu mentransfer dengan nominal USD 500 sampai dengan USD 750 per ton. 

"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.

Setelah itu, uang tersebut diubah ke mata uang asing. 

Dari USD menjadi Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).

Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.

Baca juga: Profil Harvey Moeis Anak Konglomerat Suami Sandra Dewi, Latar Belakang Keluarga,Tersangka Korupsi

Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.

Diantara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.

Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Selain itu, uang juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis ke empat rekeningnya senilai Rp 2 miliar sampai Rp 32 miliar:

• Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;
• Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;
• Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan
• Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.

"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran hutang, modal usaha dan operasional," katanya.

Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved