Berita Konawe

Sekda Ferdinand Sapan Jabat Plh Bupati Konawe hingga Ada SK Pengangkatan Pj Baru, Gantikan Harmin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr Ferdinand Sapan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, setelah Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba telah selesai menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Agustus 2024.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi mengatakan penunjukkan Sekda Konawe sebagai Plh Bupati sesuai dengan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131 Ayat 4 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sebagai kepala daerah hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Bupati yang baru dari Mendagri.

“Kalau berdasarkan tanggal pelantikan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, yang lalu itu bulan September 2023, kemudian kalau dia normatif bulan September 2024 tahun ini baru tiba akhir masa jabatan sebagai Pj Bupati Konawe,” kata Muliadi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (2/8/24).

“Tetapi karena ASN nya berhenti pada 1 Agustus kemarin, jadi secara otomatis jabatan sebagai Pj Bupatinya pun ikut berhenti,” sambungnya.

Baca juga: Harmin Ramba Mundur Pj Bupati Konawe Jelang Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Sekda Sultra Benarkan

Berdasarkan aturan tersebut, Muliadi menyebut Sekda Konawe dapat mulai bekerja sebagai Plh Bupati Konawe pada 1 Agustus 2024 kemarin.

Sementara itu, terkait pengangakatan Pj Bupati Konawe yang baru, pihaknya masih menggu SK resmi dari Mendagri. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved