Berita Muna

4 Kasus Rumah Terbakar Dalam Sebulan, Polres Muna Imbau Masyarakat Antisipasi Bahaya Kebakaran

Kepolisan Resor Muna mengimbau masyarakat Muna untuk tetap waspada dan mengantisipasi bahaya kebakaran di rumah, tempat kerja maupun tempat keramaian

Istimewa
Kepolisan Resor Muna mengimbau masyarakat Muna untuk tetap waspada dan mengantisipasi bahaya kebakaran di rumah, tempat kerja atau usaha maupun di tempat keramaian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisan Resor Muna mengimbau masyarakat Muna untuk tetap waspada dan mengantisipasi bahaya kebakaran di rumah, tempat kerja atau usaha maupun di tempat keramaian.

Imbauan tersebut menyusul meningkatnya angka kebakaran rumah dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Diketahui telah terjadi kebakaran di empat lokasi di wilayah hukum Polres Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus kebakaran pertama di bulan Juli ini terjadi di Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Selanjutnya pada Kamis (25/7/2024) di Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat.

Berikutnya kebakaran terjadi di Jalan Rambutan, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada minggu (28/7/2024).

Kembali terjadi kebakaran rumah pada Selasa (30/7/2024) di Lorong Strong, Jalan Abddul Kudus, Keluarahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Baca juga: Damkar Sulit Padamkan Kebakaran Rumah di Watonea Muna Sulawesi Tenggara Gegara Jalan Sempit

Kepala Kepolisan Resor atau Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Polres Muna IPDA Akhmad Amin Harun mengimbau dan menekankan sejumlah hal pecegahan pemicu kebakaran.

"Pertama cek rutin instalasi listrik sesuai dengan standar keamanan," ungkap Akhmad, Rabu (31/7/2024).

Kemudian jangan pasang steker bertumpuk. Hindari pemakaian listrik secara ilegal.

Jangan tinggalkan kompor menyala tanpa pengawasan dan cabut regulator dari tabung jika meninggalkan rumah.

Ganti kabel listrik yang tak layak pakai. Awasi penggunaan lilin dan lampu teplok saat terjadi pemadaman listrik.

Gunakan perangkat kompor gas berstandar SNI dan cek rutin secara berskala.

"Laporkan jika terjadi kedaaan darurat kebakaran, Damkar Kabupaten Muna 087810052113 dan Damkar Kabupaten Muna barat 0821-9033-1173," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved