Sandra Dewi Protes Tas Mewah Disita Gegara Bukan Hasil Korupsi, Imbas Kasus Timah Rp 271 Triliun
Sandra Dewi nampaknya kecewa dengan puluhan tas mewah yang disita. Penyitaan barang-barang branded tersebut imbas dari kasus timah Rp 271 Triliun.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Artis Sandra Dewi nampaknya kecewa dengan puluhan tas mewah yang disita.
Penyitaan barang-barang branded tersebut imbas dari kasus timah Rp 271 triliun.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang saat ini tengah dipenjara sebagai tersangka, diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Sampai pada akhirnya, harta benda istrinya pun ikut disita.
Seperti diketahui, Sandra Dewi merasa keberatan gegara 88 tas branded miliknya disita.
Pasalnya, tas-tas yang disita oleh pihak penyidik itu bukan lah hasil korupsi timah.
Ia merasa keberatan atas hal tersebut.
Baca juga: Kejagung Ungkap Fakta Usai Sandra Dewi Viral Dikabarkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Harvey Moeis
Hal itu disampaikan melalui pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.
Di mana ia menjelaskan bahwa istri kliennya itu merasa keberatan atas penyitaan 88 tas mewah.
Pasalnya, tas itu adalah milik Sandra Dewi secara pribadi.
Ia pun menegaskan pula bahwa tas itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi timah.
Meski protes, kata Harris Arthur Hedar, Sandra Dewi tetap kooperatif.
Ia membiarkan penyidik mengambil tas-tas yang akan disita.
Hingga, memilih untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.
"Pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Sebagai seorang publik figur yang memiliki pendapatan, Sandra Dewi pun mengungkap bahwa deretan tas mewahnya dari hasil tersebut.
Ia bekerja keras sebagai seorang artis dan membeli barang-barang mewah.
Ia mengeklaim, tas mewah dengan berbagai merek yang disita penyidik itu merupakan hasil kerja keras sang aktris.
Sandra Dewi, kata dia, membeli dan mendapatkannya dari hasil endorse, bukan dari uang suaminya yang kini terjerat kasus korupsi.
"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded.
Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik.
Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap Harris.
Lebih lanjut, ia mengaku akan membuktikan hal itu di pengadilan.
Baca juga: Profil Harvey Moeis Anak Konglomerat Suami Sandra Dewi, Latar Belakang Keluarga,Tersangka Korupsi
Adapun sejauh ini, Harvey beserta 17 tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel.
Begitu pula dengan berkas dan seluruh barang bukti yang berkaitan.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM (Harvey Moeis) atau tidak.
Barang bukti sama-sama kita lihat tadi, ada mobil, ada duit, ada tas.
Mungkin enggak salah sertifikat juga kalau enggak salah, yang dilihatkan tadi," jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung melimpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi timah ke Kejari Jaksel, hari ini.
Bersama tersangka, barang bukti juga dilimpahkan.
Barang-barang bukti bernilai fantastis itu sempat diperlihatkan di hadapan awak media.
Nampak uang pecahan rupiah dan asing bertumpuk-tumpuk, tas bermerek, perhiasan, hingga mobil mewah.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, barang bukti yang terkait dengan Harvey Moeis adalah 11 unit/bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di wilayah Tangerang.
Lalu, kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit, yaitu 2 unit Ferrari, 1 Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, dan Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper.
Ada pula tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan 141 buah, dan mata uang asing.
"Uang mata uang asing 400.000 dollar AS. Kemudian uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia," ucap Harli, Senin.
30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sebanyaka 30 jaksa dikerahkan untuk menangani kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis suami Sandra Dewi cs.
Saat ini, Kejagung diketahui telah resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/7/2024).
Usai penyerahan tersebut, Harvey Moeis dan Helena Lim akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan Harvey Moeis dan Helena Lim sudah menjadi kewenangan jaksa di Kejari.
Harli mengatakan setidaknya ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus korupsi timah ini.
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas jaksa di Kejari."
"Lalu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari," jelas Harli dalam konferensi pers, Senin, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
"Kami juga mendengar Kejari sudah mempersiapkan kira-kira 30 jaksa yang akan ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini."
"Mulai dari proses prapenuntutan hingga proses selanjutnya," tambah Harli.
Diketahui, Kejagung juga telah menyerahkan sejumlah berkas dan barang bukti terkait kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harli menyampaikan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari berupa dokumen, barang bukti elektronik, maupun barang bukti lainnya.
"Penyidik Jampidsus menyerahkan tersangka beserta barang bukti atas dua tersangka HM dan HL yang telah dinyatakan lengkap pada waktu lalu," ujar Harli.
Selanjutnya, Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas serta formalitas tersangka dan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, kasus korupsi timah ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara dan swasta.
Total ada 16 orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk suami Sandra Dewi dan Helena Lim.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disangkakakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
(Prohaba/mg/ananta/ Tribunnews)(BangkaPos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-nampaknya-kecewa-dengan-puluhan-tas-mewah-yang-disita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.