Saksi Kematian Vina Cirebon Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana, Karena Ngaku Beri Keterangan Palsu
Berikut salah satu saksi kematian Vina Cirebon yang rela dipenjara gantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut salah satu saksi kematian Vina Cirebon yang rela dipenjara gantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada rasa penyesalan terbesar dalam dirinya hingga reka berdiri membela terpidana.
Saksi tersebut secara terang-terangan mengungkap bahwa pada tahun 2016 silam, ia memberi keterangan palsu atas kematian Vina Cirebon dan Eky.
Dedi Mulyadi yang mendengar hal tersebut sontak menangis.
Ia begitu yakin bahwa 7 terpidana yang masih mendekam di penjara bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya.
Atas dasar ini membuat Dedi Mulyadi terenyuh dan akan membela terpidana tersebut.
Baca juga: Pemandi Jenazah Ungkap Kondisi Tubuh Vina Cirebon, Yakin Bukan Jatuh dari Motor Tapi Pembunuhan
Seperti diketahui, sejak kemunculan film yang diangkat dari kisah nyata kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi nampaknya ikut penasaran.
Ia pun melakukan perjalanan menelusuri kasus ini.
Di mana, deretan perjalanan tersebut diunggah ke channel YouTube Dedi Mulyadi.
Pengungkapan kasus khas Dedi Mulyadi terus berjalan.
Sejauh ini, ia bersama dengan sejumlah pengacara yang lain bersiap untuk bisa mengawal 7 terpidana yang masih mendekam di penjara.
Baru-baru ini, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi kembali menangis.
Tangsan Dedi Mulyadi itu karena mendengar pengakuan saksi kasus Vina Cirebon.
Salah satunya adalah Dede Riswanto alias Dede.
Di hadapan Dedi Mulyadi, Dede mengaku dirinya telah memberikan saksi palsu pada tahun 2016.
Momen ini terjadi saat pengacara Otto Hasibuan menggelar jumpa pers terkait perkembangan terbaru kasus kematian Vina Cirebon.
"Saya siap masuk penjara, yang penting tujuh terpidana itu keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah."
"Meskipun saya masuk penjara menggantikan tujuh terpidana itu, saya siap," kata Dede dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV, Senin (22/7/2024).
Mendengar ucapan Dede tersebut, Dedi Mulyadi yang duduk di samping Otto Hasibuan tampak mengusap air mata.
Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim Viral Bebaskan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Harta Kekayaan Rp 294 Juta
Air mata Dedi Mulyadi seakan semakin tak terbendung saat Otto Hasibuan memuji keberanian Dede yang berani akui telah mengikuti skenario yang disiapkan saksi kunci bernama Aep serta Iptu Rudiana.
Terlebih ketika Otto menyinggung nasib 7 terpidana yang terancam berada di bui seumur hidup akibat kesaksiannya tersebut.
"Bayangkan, kalau kamu tidak ke sini, mereka (7 terpidana) akan ada di sana seumur hidup. Seluruh keluarganya teraniaya, dan keadilan menjadi tidak tercapai, Republik menjadi hancur."
"Tapi dengan keberanianmu, Dede, meskipun kamu bersalah," ujar Otto.
Otto juga berharap, para terpidana kasus kematian Vina bisa bebas, pun dengan Dede yang tak perlu dipenjara akibat telah memberikan keterangan palsu.
"Tapi saya serahkan hukum," ujar dia.
Melihat Dedi Mulyadi yang tampak terisak, Otto menepuk bahu politikus Gerindra itu, seakan memberi penguatan.
Sebagai pengacara, lanjut Otto, kerap melihat kasus serupa mirip Dede. Bahkan ia juga juga menyebut kasus Jessica Wongso.
Jelaskan Alasannya Menangis
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi menjelaskan alasannya menangis saat mendengar pengakuan dan rasa bersalah Dede.
Pertama, yang dipenjara dalam kasus Vina berprofesi sebagai kuli bangunan.
"Rakyat kecil, strata hidup yang sosial yang paling rendah di Indonesia dari sisi pendapatan," jelasnya.
Kedua, yang diatur untuk memberikan kesaksian palsu tragedi Vina dan Eky tersebut juga kuli bangunan.
Ia pun mempertanyakan mengapa orang yang dipenjarakan adalah orang tidak berdosa dan yang memenjarakan yaitu saksi palsunya juga orang yang tidak berdosa.
"Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban dalam setiap kepentingan perorangan?" kata Dedi.
Menurut Dedi yang ikut menelusuri kasus Vina, para saksi memiliki alasan tersendiri kenapa enggan bersuara selama 8 tahun ini.
Alasan pertama, lanjutnya, saksi seperti Dede memiliki ketakutan karena tidak memiliki pendampingan hukum.
"Mereka merasa kalau muncul, siapa yang akan jadi pembelanya? Harus bayar dari mana?"
Alasan kedua, mereka takut jika berurusan dengan hukum dan penegakan hukum, akan menghabiskan sebagian besar waktu yang bisa dipakai untuk aktivitas lain.
"Mereka kehabisan waktu untuk menjadi saksi di pengadilan. Waktu itu bagi mereka adalah uang untuk beras, waktu bagi mereka adalah uang beli token listrik, waktu adalah uang untuk bayar anak-anak sekolah mereka, dan waktu adalah uang untuk kehidupan mereka setiap hari," jelasnya.
Ketika ditanya mengapa ikut melakukan penelusuran terkait kasus Vina, Dedi menyebut, tak ada niat untuk menginvestigasi kasus tersebut.
Ia mengaku hanya ingin mengetahui apa yang terjadi sebenarnya dalam kasus kematian Vina.
"Maaf ya kalau ditanya kenapa Kang Dedi menginvestigasi? Apa kapasitasnya? Saya jujur aja, investigasi itu nggak ada niat investigasi. Saya hanya ingin tahu, apa sebenarnya yang terjadi?" ungkap dia.
Pengakuan Dede
Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi bernama Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.
Perintah disampaikan Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya Aep.
Dede menyampaikan pengakuannya itu dalam YouTube pribadi Dedi Mulyadi.
Dede diketahui tak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Namun, pengakuan palsu Dede itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab, 8 terpidana akhirnya dijebloskan ke penjara.
Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.
Ia terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Bentuk Tim Berisi 60 Advokat Serang Balik Dede, Klaim Punya Bukti Fisik Bantah Skenario
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/ Jaisiy Rahman Tohir)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.