Kabar Artis

Diduga Jadi Pengedar Gelap Narkotika, Hukuman Ammar Zoni Makin Berat Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni ternyata harus menghadapi tuntutan berat hukuman penjara. Ia yang sudah ketiga kali tertangkap karena narkoba terancam 12 tahun penjara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Ammar Zoni ternyata harus menghadapi tuntutan berat hukuman penjara. Ia yang sudah ketiga kali tertangkap karena narkoba terancam 12 tahun penjara. Pasalnya, ia tak hanya menggunakan narkoba namun juga diduga turut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut. Kini, mantan suami Irish Bella itu harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ammar Zoni ternyata harus menghadapi tuntutan berat hukuman penjara.

Ia yang sudah ketiga kali tertangkap karena narkoba terancam 12 tahun penjara.

Pasalnya, ia tak hanya menggunakan narkoba namun juga diduga turut terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.

Kini, mantan suami Irish Bella itu harus menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Ammar Zoni baru saja menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari sidang tersebut, Ammar Zoni dituntut JPU hingga 12 tahun penjara.

Kali ini hukuman yang dijalaninya berat dibanding sebelumnya.

Baca juga: Video Viral Ammar Zoni Menangis Diizinkan Rehab Usai 3 Kali Pakai Narkoba, Netizen Tak Yakin Tobat

Setelah tiga kali tertangkap, Ammar Zoni diduga juga turut menjual narkotika.

Ia dituntut 12 tahun penjara buntut dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu dengan rekannya bernama Akri.

Akri pernah mengaku bahwa dirinya mendapat modal dari sang aktor untuk menjalankan bisnis narkoba.

"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujar Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Khareza menyebut tuntutan berat yang dihadapi Ammar Zoni, karena ayah dua anak itu tak hanya menjadi pecandu.

"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," terang Khareza.

Selain itu, ada pula sejumlah saksi dan barang bukti yang dibawa ke persidangan di sidang sebelumnya.

Ammar diduga sudah menerima sejumlah uang dan sabu gratis dari kesepakatan jual beli narkoba.

"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.

"Sabu 5 gram sudah diterima nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," terusnya.

Ammar Zoni sebelumnya sudah membantah keterangan Akri yang menyebut bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis narkoba, sebesar Rp 50 juta.

Didenda 2 Miliar

Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, hanya diam ketika mendengarkan tuntutan atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Mantap Berpisah? Ammar Zoni Tak Kembali ke Rumah, Pilih Tinggal Bersama Orangtua Tanpa Irish Bella

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya, jaksa yang membaca tuntutan.

Ammar sempat terdiam ketika mendengar tuntutannya.

Dia juga tampak menimbang-nimbang ketika ditanya hakim ketua apakah ingin mengajukan keberatan.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni, akhirnya.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan, akan mengajukan pleidoi dalam sidang pekan depan.

Ammar Zoni 3 Kali Ditangkap Narkoba

Kasus pertama pada tahun 2017, ketika Ammar Zoni masih bujang alias belum menikah dengan Irish Bella.

Ia terjerat kasus narkoba jenis ganja. Kemudian terjadi lagi pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.

Penangkapan yang kedua membuat Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi sekaligus hukuman penjara selama 7 bulan.

Ia bebas pada bulan Oktober 2023. Berselang satu bulan, penangkapan terjadi lagi.

Tepatnya pada Rabu (13/12) Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena narkoba.

Ia ditangkap di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Ammar Zoni ditangkap sendirian dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras jenis hexymer. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved