Berita Sulawesi Tenggara

Dinas Kehutanan Sultra Catat 18 Hektar Luas Lahan Terbakar di Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 18 hektar sepanjang tahun 2023.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 18 hektar sepanjang tahun 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 18 hektar sepanjang tahun 2023.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dharma Prayudi Raona di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla Online (SINKRON).

Dharma Prayudi Raona mengatakan, lahan seluas 18.736,46 hektar tersebut terbakar akibat kemarau panjang tahun 2023 silam.

"Kondisi iklim dan cuaca di Sultra tahun lalu kan mengalami kemarau panjang selama 5 bulan," katanya, Kamis (11/10/2024).

"Karena itu jumlah titik hotspot dan luas kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan," tambahnya.

Karhutla ini tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Sultra antara lain Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe.

Kemudian Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat.

Baca juga: Daftar Kabupaten di Sulawesi Tenggara Potensi Karhutla, Ini Catatan Dinas Kehutanan Sultra

Dharma mengucapkan, kebakaran pada hutan dan lahan tersebut bahkan ada yang terjadi di wilayah area kerja perusahaan.

Akan tetapi, kasus tersebut tidak dilaporkan di Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH selaku UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

"Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.

Berdasarkan PermenLHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, tertuang kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pemegang izin.

Di antaranya adalah membentuk regu Brigdalkarhutla, menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, melakukan pencegahan dan pemadaman karhutla.

"Diharapkan adanya koordinasi dan kerjasama antara perusahaan dengan KPH dan pemerintah setempat dalam pencegahan dan pemadaman kahutla," jelas dia.

Kepala Subdit Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Anis Susanti Aliati mengatakan, hanya 2 dari 51 pemegang izin yang aktif melaporkan pengendalian karhutla.

Baca juga: Sulawesi Tenggara Siap Dukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terapkan FOLU Net Sink 2030

"Dari 51 pemegang izin, hanya 2 yang aktif. Ini berdasarkan berdasarkan data dari SINKRON KLHK hingga 8 Juli 2024," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved